HARIANHALMAHERA.COM–Hayati dan Badriah, warga Desa Sibenpopo Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah (Halteng) hanya bisa pasrah saat diamankan petugas di Polsek Patani.
Kedua dua ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan karena terbukti sebagai pemilik 34 galon minuman keras (miras) jenis cap tikus yang berhasil digagalkan Anggota TNI AD Satgas Apter Patani Barat, Kamis (18/3) pekan lalu.
Miras yang akan diselundupkan dari Halmahera Timur (Haltim) itu ditemukan petugas di atas sebuah body viber di pesisir Pantai Desa Sibenpopo.
Danton satgaster Letda inf Kamaluddin mengatakan, temuan miras itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada miras yang diselundupkan lewat pesisir pantai Desa Sibenpopo. “Mendapat informasi itu kami langsung berdkoordinasi dengan Pemerintah desa dan Polsek Patani Barat,” katanya.
Setelah body viber tersebut merapat, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan galon berisi “Minuman Syurga”.
Dari hasil interogasi kepada motoris di Pos Satgas, ternyata miras tersebut milik Hayati dan Badriah. “Barang bukti 34 gelon captikus itu sudah kami serahkan ke Polsek bersama dua pelaku,” terang Danton.
Kapolsek Patani Iptu Sudarlin Lalone yang dikonrfmasi kedua IRT itu sudah ditahan untuk dilakukan pembinaan “Terimakasih kepada masyarakat dan Satgaster, yang proaktif menyikapi peredaran miras,” pungkasnya.(tr1/pur)