HARIANHALMAHERA.COM–Penangkapan tersangka kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) silih berganti dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut bersama Polda dalam dua hari pekan kemarin.
Dari penangkapan itu, ratusan gram narkoba jenis ganja kerung berhasil diamankan kedua instintusi ini. Penangkapan tersangka narkoba ini lebih dulu dilakukan Polda Malut.
Lewat operasi Pekat Kieraha 2021 yang berlangsung Sabtu (27/3) malam, sebanyak lima orang berhasil diamankan saat tengah asyik pesta ganja di dua lokasi berbeda.
Empat diantaranya diamankan di Benteng Orange Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, sedangkan satu pelaku ditangkap di Keliurahan Magga Dua. Dari tangan para pemakai, didapati tuga linting kecil ganja dengan berat total 0.87 gram.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, mengatakan dari kelima peserta pesta ganja itu, empat diantaranya masih berstatus siswa SMA. Mereka adalah R (17) , IS (17) Pelajar, SI (17) , dan QA (17).
Keempat ditangkap saat asyik pesta ganja di Benteng Orange. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni DAH (20) diamankan di Mangga Dua di hari yang sama berdasarkan hasil pemeriksaan dari keempat pelaku. “Berdasarkan hasil tes Urine, ke 5 pelaku positif mamakai ganja,”katanya sembari mengaku penangkapan kelimanya dilakukan tim Operasi Pekat Kieraha yang di pimpin IPDA Agus Salim.
Dari hasil pemeriksaan, ganja yang dikonsumi keempat pelajar ini dibeli IS dan R dari DAH seharga Rp 300 ribu. DAH sendiri membeli ganja secara online melalui akun instagram dan dibuang di Tanah Tinggi dekat rumah sakit, tepatnya di samping tiang listrik. Kemudian ganja tersebut di ambil DAH dan diberikan kepada R dan IS.
“Untuk pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda yang nantinya akan dilakukan penyidikan dan pengembangan serta untuk BB akan di bawa ke Lap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sehari setelah penangkapan terhadap kelima pelaku, terpatanya Minggu (21/3) giliran BNNP Malut yang berhasil mengamankan 198 sachet berisi daung ganja kering dengan berat total 445 gram itu. “Daun Syurga” itu didapatui setelah petugas menangkap dua tersangka masing-masing Maulana alias ilham (18) dan RM alias Rahul (20)
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi dalam juma pers di Kantor BNNP Malut menuturkan kedua pelaku ini diamankan usai mengambil paket kiriman neiris ganja di depan salah satu satu jasa ekpedisi di Ternate.
Selain ganja siap edar, petugas BNNP juga menyita satu unit hanphone merk Xiaomi dari tangan tersangka.
Menurut Roy, ganja siap edar itu disinyalir menyasar para pelajar dan mahasiswa di Ternate. Karenanya dia tidak memungkiri, penangkapan empat pelajar oleh Polda sehari sebelumnya juga bagian dari kelompok ini.
“Ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal. Oleh sebab itu patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(tr4/pur)