HARIANHALMAHERA.COM–Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, juga menyasar Polsek-polsek yang berada dibawah jajaran Polda Malut.
Dari total 1.062 Polsek yang dicabut kewenangan penyidikan sebagamana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu, 10 diantaranya adalah Polsek di Malut.
Ke 10 Polsek ini tersebar di tujuh Polsek. Dimana, terbanyak adalah dibawah jajaran Polres Tidore Kepulauan (tikep). Ada tiga Polsek di Tidore yang tidak lagi bertugas melakukan penyidikan, yakni Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Sementara di Polres Halsel sendiri terdapat dua polsek yang masuk dalam daftar yakni Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan. Lima polsek sisanya masing-masing Polsek Pelabuhan A. Yani di Ternate, Polsek Sanana Polsek Weda (Halteng), Polsek Tobelo (Halut) dan Polsek Jailolo (Halbar).
Kabid Humas Polda Malut Kombespol Adip Rojikan mengatakan, Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan oleh Kapolri terkait pencabutan keweangan penyelidikan di 10 polsek ini.
Misalnya, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan sehingga tak memakan waktu lama. Kemudian, terdapat juga Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.
Dengan dihapusnya tugas penyelidikan ini, maka ke 10 polsek ini nantinya hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas sebagaumana pedoman Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
“Untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres,” jelasnya.
Dikatakan Adip, keputusan Kapolri ini merupakan Program Kapolri yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut. “Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara.
Sebelumnya, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas berujar bahwa selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.
Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.
Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” kata dia tahun lalu. (tr4/cnn/pur)