HARIANHALMAHERA.COM–Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang (HDB) belum berhenti bikin kejutan. Disampung memberhentikan 900-an Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan menutup pintu seleksi penerimaan CPNS dan PPPK, Kepala Dinas ESDM Malut itu kemarin resmi mengganti direktur utama (Dirut) PDAM Ternate.
Jabatan yang dipegang Abdul Ghani Hatari (AGH) itu, kini diserahkan ke Asisten III Thamrin Alwi dengan status pelaksana tugas (Plt). Semenntara Gani yang diangkat pada 2019 silam, berstatus non job.
Pergantian Dirut PDAM ini berdasarkan surat perintah pelaksana harian/pelaksana tugas Nomor 824.4/4/1162/2021 tertanggal 05 April 2021 yang ditandatanganinya.
Dalam surat itu, tertulis ada dua aturan yang menjadi dasar Hasyim untuk menerbitkan surat perintah ini, Yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/1/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian. Kemudian Perda Kota Ternate nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah kota Ternate. “SK nya sudah saya tanda tangani sejak Senin,” kata Hasyim,Selasa(6/4).
Dia menuturkan, pencopotan Gani Hatari ini bukan karena masalah tunggakan pelanggan di PDAM. Sebab proses audit oleh BPK masih berlangsung. Namun AGH dicopit lantaran yang bersangkutan saat ini telah berstatus tersangka atas kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp 3 Miliar. “Sehingga dengan pencopotan itu, diharapakan kepada Abdul Gani agar fokus menyelesaikan kasus yang tengah menjeratnya itu,” katanya.
Hasyim mengatakan pergantian Dirut PDAM tidak perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebab, pergantian jabatan merupakan hak progratif kepala daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2.
Pergantian Dirut PDAM ini terkesan diam-diam. Sebab, Thamwin sendiri yang ditunjuk sebagai Plh Disurt PDAM justeru mengaku mengaku belum menerima informasi tersebut. “SK nya belum saya terima. Karena itu dasar legalitas formalnya. Soal pergantian itu hak progratifnya PJ.Walikota,” sungkar Thamrin.
Begitu juga dengan Gani Hatari. Karena belum mendapat informasi dan SK, saat ditemui kemarin, Gani masih tetap berkantor seperti biasanya. “Saya sendiri kaget karena banyak telpon yang masuk mempertanyakan soal itu,” terangnya.
Yang pasti, pencopotan ini membuat Gani berang. Gani bahkan balik menantang Hasyim yang hanya berstatus pelaksana. Dikatakan, berdasarkan edaran Mendagri, pergantian pejabat tidak bisa dilakukan 6 sebelum di dan 6 bulan setelah pilkada. “Yang namanya pergantian kan minimal 5 hari sebelum itu sudah ada penyampaian,” katanya
Disinggung soal statusnya tersangka yang menjadi alasan dirinya dicopit, Gani pun menilai pencopotan ini terkesan sentimen. “Alasan ada penggelapan dana koperasi 3 miliar, itu tidak ada perbuatanya disitu. Ini hanya sentimental saja,” sebutnya.
Ghani yang tahun depan baru akan selesai bertugas mengakui tidak terpengaruh dengan pencoptan dirinya itu. Yang dia sesalkan, pencopotan dirinya tanpa ada kesalahan apa- apa.
“Yang pasti saya juga bersyukur kalau mau diganti. Tapi paling tidak harus berdasarkan ketentuan. Apalagi. Jabatan Dirut PDAM ini berdasarkan periodisasi. Ini namanya keputusan yang tidak waras,” ucapnya.
Selain Ghani, ada dua pejabat eselon III yang dicopot dari jabatannya. Masing-masing Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pelelangan Barang dan Jasa(BPBJ) Aisha Ahmad dan Serta bendahara pengeluaran Setda kota Ternate Hi. Wiwid Puasa
Aisha sendiri diganti oleh Yunita yang juga staf di BPBJ. sedangkan Wiwid digantikan oleh Filda yang juga salah satu staf dibagian tersebut. Namun, pergantian Aisha dan Wiwid ini lebih bersifat penyegaran mengingat yang bersangkutan juga hanya berstatus Plt. (tr4/pur)