Tidore Kepulauan

Kasus Karpet Hatari Masuk Gakkumdu

×

Kasus Karpet Hatari Masuk Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin-Amrin. (foto: elfa/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Ancaman pidana penjara dan pendiskualifikasian Achmad Hatary dari calon legislatif (caleg) semakin nyata. Kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut lewat rapat pleno terbuka menyatakan kasus “Karpet Hatari” masuk money politics.

Itu artinya, kasus yang terjadi di Masjid Nurul Bahar Kelurahan Tomalo Kota Tidore Kepulauan (Tikep) itu, telah resmi teregistrasi dan akan diitindaklanjuti ke Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tadi ( kamarin, red) kita sudah pleno hasil kesepakatan kita atas kasus sambutan Hatari di Masjid Nurul Bahar Kelurahan Tomolou. Itu masuk kategori dugaan tindak pidana pemilu politik uang,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.

Tidaklanjut dari putusan Pleno itu, Bawaslu sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menggelar rapat di Kantor Bawaslu hari ini.

“Hari ini Gakkumdu mulai rapat pembahasan tahap satu,” katanya.

Dalam penyelidikan di Gakkumdu ini, beberapa pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya Lurah Tomalo, Ishak Lukman, ketua pengurus remaja Masjid (remas) Nurul Bahar Ibnu Gandi, dan imam Tomolou Basri M Nur.

“Tiga orang itu akan dipanggil untuk dijadikan sebagai saksi,” jelasnya.

Bawaslu dan jajaran di Tikep juga sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa rekaman video yang saat ini telah berada di Polres Tikep.

“Kami juga minta Panwas untuk mengamankan karpet dan jam di Polres Tidore,” tegasnya.

Ditambahkan Muksin, sesuai ketentuan, penanganan kasus ini, Gakkumdu hanya diberikan waktu selama 14 hari. Artinya, jika dalam dua pekan tidak dilanjutkan ke ke Pengadilan, maka dianggap kedaluwarsa.

Namun begitu, dengan bukti dan saksi yang ada, Muksin meyakini kasus ini akan tuntas di Gakkumdu dalam waktu tiga hari.

“Tergantung pembahasan di Gakkumdu besok (hari ini, red). Prinsipnya memenuhi syarat dugaan tindak pidana pemilu” pungkasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *