HARIANHALMAHERA.COM— Suhadjar Diantoro pasca gagal dilantik pada 4 April lalu, hingga saat ini belum ada titik terang. Tidak ingin menunggu lama, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya membatalkan keputusan Mendagri yang menunjuk Suhadjar sebagai Pejabat (Pj) Sekprov Malut.
Sebagai gantinya, AGK pun terpaksa memilih pejabat di internal Pemprov untuk diusulkan kembali ke Mendagri untuk disetujui sebagai Pj Sekprov. Nama yang dipilih AGK adalah Bambang Hermawan yang juga saat ini menjabat Plh Sekprov sekaligus kepala BPKAD Malut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf menuturkan, persetujuan Bambang sebagai Pj Sekprov ini tertuang dalam surat Mendagri nomor: X.821/34/SJ perihal persetujuan pengangkatan penjabat Sekda Malut.
”Dalam surat itu disebutkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut Bambang Hermawan sebagai Penjabat Sekda Malut,” sebutnya.
Mantan Pj Walikota Ternate itu mengaku atas persetujuan ini, maka Pemprov Malut akan menjadwalkan pelantikan Bambang yang rencana akan dilaksanakan Rabu (24/4), kemarin.(lfa/pur)