Maluku UtaraPemprov

Santrani Tak Mau Tersandung Hukum

×

Santrani Tak Mau Tersandung Hukum

Sebarkan artikel ini
Santrani Abusama (Foto :net)

HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan adanya skandal pengaturan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang melibatkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mencuat.

Indikasi tersebut menyeruak seiring dengan munculnya surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut yang diajukan Santrani Abusama.

Dalam surat bermaterai tertanggal 10 Mei 2021 yang ditujukan kepada Gubernur itu, memang disebutkan beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Malut Malut ini memutuskan mundur dari kursi yang didudukinya sejak akhir Agustus 2019 silam itu.

Yakni tidak dapat mengikuti/menjalankan kebijakan Gubernur berkaitan pelaksanaan dua proyek fisik di Pemprov karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua proyek tersebut yakni proyek jalan dan jembatan Ruas Wayatim-Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan (Halsel) dan proyek pekerjaan pembangunan perumahan ASN III Pemprov Malut di Desa Bukit Durian, kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep). “Saya tidak ingin melanggar sumpah ASN dan sumpah jabatan,” tulis Santrani yang dibubuhi tandatangan.

Jalam jumpa pers di Sekretariat PP Malut malam tadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diserkim) ini pun secara blak-blakan mengatakan bahwa alasannya mundur dari jabatan Kadis PUPR ini memang karena tak mau ikut tersandung hukum dalam skandal pengaturan kedua proyek yang bertentangan dengan aturan itu.

Proyek jalan jembatan Wayatim-Wayaua misalnya. Proyek tahun anggaran 2021 yang dimenangkan oleh PT Pancona Katarabumi (PK) lewat tender yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut itu dengan nilai kontrak Rp 31.578.236.000.

Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut lewat pendapat hukum (legal opinion)  nomor B-566/Q.2/G.1/04/2021 yang dilayangkan ke Dinas PUPR dan PT SMI, disebutkan bahwa PT PK dalam proses lelang menggunakan syarat perjanjian subkontrak Nomor 03/subkon/GKN-PKB/1.2019 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.598.000.000 dari PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku perusahaan pemberi subkontrak dalam paket penawaran.

Hasil penelusuran Kejati, pada 10 Januari 2019 PT GKN masih termasuk perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (black list) secara nasional. Masa daftar hitam PT GKN sendiri berlangsung sejak 30 November 2018 sampai 30 November 2019. Itu berarti, saat dilakukan penandatanganan subkontrak antara PT PK dengan PT GKN maka posisi PT GKN saat itu masih terkena sanksi daftar hitam.

Mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kejati Malut merekomendasikan kepada Dinas PUPR Malut untuk mempertimbangkan penetapan PT PK sebagai penyedia pekerjaan dengan opsi pembatalan kontrak.

Dinas PUPR diminta melakukan proses tender ulang dalam proyek tersebut.

“Kejati merekomendasikan untuk pembatalan karena adanya dugaan ada data data yang palsu. tapi di paksakan.Dan perusahan tersebut ternyata sudah di black list, namun dimenangkan. Dalam perjalanan Dinas PU membatalan paket tersebut dan harus di lakukan tender ulang,” jelas Santrani

Namun, belakangan, dia mendapat tekanan dari Gubernur beserta anaknya Toriq Kasuba diminta tetap meloloskan paket tersebut dengan rekanan yang sama dan mengabaikan rekomendasi Kejati.

Begitu juga dengan proyek pembangunan rumah dinas ASN III. Proyek muliyears (tahun jamak) yang sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 050-3708-2020 wajib dilaksanakan melalui dinas PUPR, namun dipaksakan dikerjakan Disperkim.

“Dan ini sempat sempat menjadi perdebatan panjang, karena pihak pemenang sudah mencairkan uang muka dan sudah dilakukan pekerjaan namun kemudian dialihkan,” katanya.

Atas tekanan inilah yang membuat dirinya terpaksa memilih mundur dari jabatan Kadis PUPR. Santrani mengaku tidak ingin tersandung hukum nantinya.

“Saya percaya bahwa ini keputusan terbaik dan keputusan ini bukan soal jabatan, tapi saya tidak mau kelak bermasalah hukum. Saya lebih memilih mundur dan saya pastikan ini keputusan terbaik. Saya tidak mau tergabung dalam persekongkolan untuk melanggar aturan,” tegasnya

Ditempat terpisah, Gubernur melalui juru bicara Rahwan K Suamba membantah tudingan Santarni terkait dugaan adanya pengaturan proyek di dinas PUPR oleh Gubernur dan anaknya Toriq.

Rahwan mengatakan tudingan tersebut berlebihan dan tidak berdasar. “Karena yang namanya setiap kegiatan tetap melalui proses, bukan atas dasar kemauan sendiri,” tegas Rahwan.

Dikatakan, dalam surat permohonan pengunduran diri yang disampaikan Santrani, pada point ke satu dan kedua terkesan hanya menutupi keinginan Santrani. “Jadi mestinya dia (Santrani, red) berterimah kasih kepada Gubenur yang selama ini telah membesarkannya. Jangan kemudian memunculkan yang demikian ke permukaan dengan mengada-ada untuk menutupi kesalahnya,” bebernya.

Namun, soal dugaan adanya pengaturan proyek ini, Rahwan menyarankan agar masalah tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Inspektorat Malut.

Soal surat pengunduran diri Santrani, dia mengaku sudah diterima Gubernur. “Permohonan pengunduran diri itu adalah haknya Santrani yang akan ditindaklanjuti Gubernur,” tegasnya

Rumor yang beredar, jabatan yang ditinggalkan Santrani akan dikembalikan kepada Djafar Ismail yang saat ini menjabat Kadisperkim Malut. Sementara jabatan Kadisperkim akan diserahkan kepada Kepala Bidang Prasarana Utulutu (PSU) Mirzah Ahmad dengan status pelaksana tugas (plt). “Pelantikannya besok (hari ini, red),” kata salah satu sumber koran ini di lingkup Pemprov Malut. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *