HARIANHALMAHERA.COM–Jadwal seleksi Calon Pegawai Apartus Sipil Negara (CASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Permerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan pemerintah. Dimana, pendaftaran mulai dibuka 31 Mei mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Malut, jumlah keseluruhan kuota formasi CASN yang diberikan untuk kabupaten/kota serta Pemprov Malut (Minus Kota Ternate) sebanyak 8.508 yang terdiri dari 7.222 formasi PPPK dan 1.286.
Bila dirincikan lagi, dari 7.222 formasi PPPK meliputi formasi Tenaga Guru 6.970 Orang, formasi Tenaga Kesehatan 216 Orang dan formasi tenaga Teknis 36 Orang. Sementara 1.286 formasi CPNS terbanyak untuk tenaga kesehatan sebanyak 1.056 Orang disusul formasi Tenaga Teknis 230 orang.
Kepala BKD Malut Idrus Assagaf mengatakan, total kupta formasi pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini lebih besar tuga kali lipat dari total formasi seleksi CPNS-PPPK tahun 2019 sebanyak 2.924 orang. “Penambaha ini tidak lepas dari adanya kebijakan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Guru melalui jalur PPPK,”ungkapnya.
Sementara kepala Bidang (kabid) Perencanaan, Pengadaan dan penataan jabatan aparatur BKD Malut Fahri Fuad menambahkan meski pendaftaran CPNS dan PPPK secara bersamaan, namun pelaksanaan tes berbeda antara CPNS, PPPK tenaga kesehatan dan teknis serta PPPK tenaga guru.
“tes untuk CPNS dan PPPK non guru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN sementara PPPK untuk tenaga guru menggunakan Computer Based Test (CBT) Kemendikbud,”ungkapnya
Begitu juga dengan waktu pelaksanaan tes pun berbeda. Untuk CPNS dan PPPK non guru dilaksanakan Juli hingga September sementara PPPK tenaga guru tes dimulai Agustus hingga Desember 2021.
“CPNS dan PPPK non guru ini tes hanya satu kali sementara PPPK tenaga guru tiga kali tes. Pertama Agustus, Oktober dan Desember, jadi untuk kalau tes pertama tidak lulus bisa ikut tes kedua dan tes ketiga, sehingga ini merupakan kesempatan bagi tenaga guru,”bebernya.
Pemerintah semakin percaya diri dalam mengatur jadwal bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan seleksi CASN bakal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti tahun sebelumnya.
Pihaknya telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021. ”Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai langkah yang diterapkan bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19,” paparnya (20/5).
Dalam SE tersebut, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti seleksi. Kemudian, peserta juga harus memakai masker dan face shield hingga membawa alat tulis pribadi saat seleksi.
Sebelum masuk ruangan, peserta menjalani pengecekan suhu tubuh. Yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius akan diberi tanda khusus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang maksimal dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit. Bila tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar hasil pemeriksaan ulang, peserta bakal diperiksa tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
Jika dinyatakan layak, peserta akan menjalani tes di ruangan berbeda. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak direkomendasikan, peserta diberi kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan,” katanya.
Jadwal itu bakal diberikan BKN setelah panitia berkoordinasi dengan BKN. Bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Kemudian, lanjut dia, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melapor kepada panitia instansi yang dilamar.
Misalnya, kalau mendaftar menjadi CASN di Kementerian Kesehatan, yang bersangkutan harus melapor kepada panitia di sana. Lalu, panitia instansi harus bersurat kepada kepala BKN.
Surat itu berisi permohonan agar peserta seleksi CASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan ujian di akhir seleksi. Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Pelaporan serupa diwajibkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang/sudah menjalani isolasi. Menurut Paryono, panitia seleksi instansi harus melapor kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai dengan lampiran SE. ”Peserta tetap dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang disediakan di lokasi,” tuturnya.
Work from Bali
Pemerintah akan menerapkan skema work from Bali (WFB) bagi ASN sesuai yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (18/5).
Untuk tahap-tahap awal, skema bakal diberlakukan kepada ASN di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) serta tujuh kementerian/lembaga (K/L) di bawah koordinasinya. Tujuh K/L tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi.
Selain inovasi fleksibilitas kerja, skema itu dipercaya bisa membantu memulihkan perekonomian Bali yang terpukul pandemi. Bukan hanya ASN, rencananya Bali juga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 12 sidang internasional selama setahun ke depan.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu mengungkapkan, model WFB ini diambil untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik. Harapannya, kondisi perekonomian lokal segera pulih. ”Setiap 1 rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal,” jelas Odo.(jpc/lfa/pur)
ALOKASI KUOTA FORMASI
CPNS DAN PPPK DI MALUT
Pemprov Malut
Formasi CPNS: 45 orang
Formasi PPPK: 2.448 orang
Halmahera Barat
Formasi CPNS : 57 orang
Formasi PPPK: 392 orang
Tidore Kepulauan
Formasi CPNS : 261 orang
Formasi PPPK : 298 orang
Halmahera Tengah
Formasi CPNS : 47 orang
Formasi PPPK : 408 orang
Halmahera Timur
Formasi CPNS : –
Formasi PPPK : 573 orang
Halmahera Selatan
Formasi CPNS : 100 orang
Formasi PPPK : 1.476 orang
Halmahera Utara
Formasi CPNS : 295 orang
Formasi PPPK: 794 orang
Kepulauan Sula
Formasi CPNS : 176 orang
Formasi PPPK: 183 orang
Pulau Morotai
Formasi CPNS: 166 orang
Formasi PPPK : –
Pulau Taliabu
Formasi CPNS: 139 orang
Formasi PPPK : 695 orang