HARIANHALMAHERA.COM–Keputusan Fifian Adeningsih Mus mengganti 57 pejabat di lingkup Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) lima hari pasca dilantik sebagai Bupati Kepsul, turut mendapat teguran keras dari Direktur jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Supul (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Lewat surat nomor 862.1/7602/Dukcapil, Zudan memberikan teguran kepada Bupati Kepsul terkait mutasi pejabat Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sula.
Teguran ini lantaran salah satu jabatan yang turut diganti Fifian dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Daerah (Isda) tengah malam itu adalah Bambang Fataruba yang menjabat Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Sula. Bambang diganti diganti dengan Umi Kalsum.
Dalam surat teguran tertanggal 11 Juni itu, Kemendagri juga memberikan deadline waktu kepada Bupati Sula untuk segera membatalkan keputusan pemberhentian Bambang Fataruba sebagaimana sesuai Keputusan Mendagri nomo 821.22-5812 tertanggal 26 Desember 2019.
“Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kepulauan Sula,” tegas Zudan dalam suratnya tersebut.
Dijelaskan, pergantian Kadisdukcapil yang dilakukan Bupati Sula melanggar UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Permendagri nomo 76 tahun 2015.
Dimana, dalam aturan itu ditegaskan kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Mendagri.
Tidak hanya dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Bupati Fifian juga mendapat surat teguran dari Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. Surat nomor :800/85/VI/2021 yang ditantangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir itu atas nama Mendagri memerintahkan kepada Fifian untuk menganulir/membatalkan kembali proses pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator maupun pelaksana tugas pada jabatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan per undang –undangan yang berlaku.
Sekprov menegaskan, apa yang dilakukan Bupati Sula juga tidak dikordinasikan dengan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Kordinasi dalam rangka konsultasi antara Pemkab Sula dengan Dirjen Otda itu mmang ada, namun oleh Ditjen Otda menyampaikan bahwa, pelantikan boleh dilakukan namun sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kalau ini, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, berarti salah.” tegasnya.
Dia menjelaskan, pergantian untuk jabatatan tinggi pratama (JTP) sesuai aturan harus melalui assessment. “Semua eselon II begitu aturannya,” katanya,
Begitu juga dengan pelantikan pegawai yang berada di daerah lain. ”jadi ini salah dobol–dobol. Artinya biarpun dia pegawai disitu pun salah apalagi dari luar itu sudah salah lain lagi.” tegasnya.
Olehnya, dalam surat teguran itu, Gubernur menegaskan pelantikan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga SK pelantikan harus dianulir dan mengenbalikan pejabat ke jabatan semula. ”Intinya surat kita arahnya begitu, kembalikan supaya jangan jadikan masalah dimemudian hari,” ungapanya.
Begitu juga dengan pergantian Sekda. Dijelaskan, masa jabatan Sekda adalah lima tahun, namun dua tahun selama menjabat bisa dilakukan evaluasi. Terkecuali jabataban kosong bisa langsung dimintakan izin 6 bulan diisi tetapi tidak bisa langsung defenetif juga harus Plt kemudian dilakukan lelang jabatan. ”Saya kira ini bisa segera diperbaiki agar kemudian tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” tukasnya. (lfa/pur)
Respon (2)