Halteng

DPRD Jawab Pengkritik Perda RTRW Halteng

×

DPRD Jawab Pengkritik Perda RTRW Halteng

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Ahmad (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA–DPRD Halmahera Tengah (Halteng) menepis ragam kritik yang merebak di masyarakat soal kekurangan Perda Rancangan Tata ruang Wilayah (RTRW) Halteng, salah satunya pola ruang yang mengatur tentang peruntukan kawasan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Halteng Nuryadi Ahmad menegaskan, penyusunan RTRW wajib mengacu pada RTR Wilayah Nasional, dan RTR Kawasan Strategi Nasional sebagaimana diatur dalam PP 21/2021, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Dalam penyusunan ranperda RTRW, Pemkab juga telah melakukan Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” terangnya (13/06).,

Dikatakan, meksniems Pembahasan ranperda RTWT di DPRD, juga mengacu PP 21/2021. Pembahasan draf ranperda selama 10 hari ini, Dewan kata dia mengidentigikasi masalah, mengkaji, dan menelah seluruh dokumen, salah satu fokus yang disoroti, adalah terkait dengan pola ruang yang mengatur tentang peruntukan kawasan.

Sebab, hajat hidup masyarakat menjadi utama untuk diatur, karena isu-isu krusial terkait ruang hidup, telah disampaikan DPRD dalam pembahasan, untuk diatur dalam pasal-pasal dan apa yang selama ini disuarakan. “Dan faktanya pemerintah mengakomodir, yang diatur dengan jelas dalam draf dan dokumen RTRW,” katanya,

Disebutkan dalam RTRW ini semua kawasan telah diatur sesuai peruntukan, untuk kepentingan masyarakat.  “Karena, dalam pembahasan kami juga mengundang seluruh OPD terkait, untuk mengkonfrontir rencana program dan kegiatan yang ada di OPD, yang berhubungan dengan alokasi peruntukan kawasan yang akan di tetapkan dalam RTRW,”ucap Nuryadin.

Ditambahkan, setelah selesai diabahas, Ranperda RTRW ini juga akan dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk di evaluasi serta dibahas dengan melibatakan lintas sektor Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bupati dan , DPRD.

Dari hasil itu, Kementrian ATR akan Mengeluarakan Rekomnedasi Persetujuan Substansi, dengan dasar Persetujuan Substansi dan baru masuk pada tahapan pengesahan Ranperda. Karena itu, dia menilai keliru kalau jika ada yang beranggapan Ranperda RTRW telah disahkan dalam beberapa hari kedepan. “Saya ingin tegaskan RTRW ini bukan kitab suci, yang tidak bisa direvisi,” terangnya,

Dikatakan, apa yang diatur dalam RTRW sesuai dengan kepentingang Rakyat, bukan hanya kepentingan investasi.  “Yakin saja bahwa penataan ruang dan kawasan yang diatur dalam RTRW tidak mengkhianati Ruang hidup rakyat Halteng,”tegas Nuryadin.

Dia menyebutkan kawasan Industri yang diusulakan dalam Ramperda RTRW seluas 16.620 Hektar meliputi Kecamatan Pulau Gebe seluas 6.20 Ha, dengan status Kawasan Industri Holding Zoom, Weda Utara seluas 830 Ha yang hanya mencakup Desa Gemaf.

Kemudian Kecamatan Weda Tengah seluas 15.170 Ha. “Perlu diketahui seluruh Kawasan Industri itu berada di areal izin konsesi PT. Weda Bay Nikel, jadi bukan kawasan baru yang mencaplok ruang hidup Masyarakat sekitar,” tegasnya,

Dia berharap kepada para pihak yang ingin memberikan masukan maupun pendapat terkai Ranperda RTRW, bisa dituangkan dalam pokok pikiran untuk disampaikan kepada Dewan.

“Pada prinsipnya DPRD sangat terbuka, untuk menerima masukan. Jadi pokok pikiran bisa disampaikan ke DPRD dan juga ke Pemerintah Daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *