HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan studi banding ke Halut terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sector pertambangan Senin (14/6). Rombongan Komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Haltim, Mursid Amalan.
Kepada wartawan, Mursid mengatakan studi banding ini bertujuan mendapatkan informasi seputar regulasi dan tata kekola pendapatan di bidang pertambangan. Alasannya, di Haltim ada satu perusahan yakni Weda Bay Nikel. ”Pada saat rapat dengan Sekda Halut tadi, ternyata ada regulasi yang mengatur. Jadi kontribusi itu tidak dilakukan pungutan lagi,” katanya.
Dia pun berharap, melalui studi banding di Halut ini apa yang didapat bisa juga diterapkan di Haltim. “Sebab, Weda bay juga regulasinya tidak diterapkan lagi. Mudah-mudahan ada niat baik dari perusahaan untuk membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) EJ Papilaya membenarkan studi banding Komisi II DPRD Haltim terkait dengan pengelolaan PAD. ”Kami menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Haltim. Mereka ingin mendapatkan informasi terkait PAD dan pengelolaannya yang ada hubungannya dengan perusahaan pertambangan,” ungkapnya.(dit/fir)