HARIANHALMAHERA.COM–Kasus pengrusakan dokumen negara berupa from C-1 (Plano) dengan terdakwa JP alias Udin, Senin (21/6) mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Sidang tersebut merupakan yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menariknya, dalam sidang perkara ini ternyata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, ikut menjadi JPU dengan didampingi dua jaksa lainnya.
Selaku JPU, Agus menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dan barang bukti yang dimiliki telah membuktikan bahwa terdakwa telah melanggar Undang-undang nomor 10 THN 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota menjadi undang undang.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 178 e dengan ancaman maksimal 144 bulan, minimal 48 bulan dan pasal 198 a ancaman maksimal 24 bulan minimal 12 bulan,” katanya.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun langsung melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirikan JPU sebanyak 3 orang, yakni Ikhwan Tujang anggota PPK Loloda Utara, Deflin Andalangi anggota Panwascam Lolut dan Testus Bolaha anggota polisi yang PAM TPS 01 Desa Supu.
Saksi Deflin sendiri dihadapan majelis hakim menyampaikan, sebelum insiden penyobekan kertas plano sempat terjadi keberatan yang disampaikan terdakwa seputar pelaksanaan PSU seperti keberatan soal saksi dari palson FM-Mantap dan masih adanya anggota PPK Lolut di dalam ruangan pencoblosan PSU hingga akhir terjadi keributan kemudian berujung pada penyobekan.
”Terdakwa sebenarnya saksi mandat dari Paslon nomor urut 02 JOS, yang tugasnya hanya mengawal proses pelaksanaan penghitungan,” katanya.
Namun lanjut saksi, dirinya tidak secara langsung melihat terdakwa merobek hasil rekapan suara (frm C1 Plano) tersebut. “saya secara langsung tidak melihat terdakwa yang merobek kertas plano itu, yang saya lihat adanya kericuhan kemudian sudah terlihat kertas dalam keadaan sobek,”terangnya.
Senada disampaikan saksi Ikhwan yang juga tidak melihat secara langsung siapa yang menyobek dokumen negara itu, karena mereka berada di luar ruangan TPS. Namun saat kericuhan dirinya masuk ke dalam lalu mengamankan kotak suara dengan cara memeluk.
”Saat kejadian saya memang ada di dalam akan tetapi saya tidak melihat siapa yang merobek, karena saya sedang melindungi kotak suara. Namun hanya melihat terdakwa memegang kertas plano yang sudah sobek,” ujarnya.
Setelah kejadian itu menurut saksi, pelaksanaan penghitungan suara PSU tidak dapat dilanjutkan dan setelah berkoordinasi dengan panwascam dan Bawaslu Halut akhirnya direkomendasikan untuk takeover ke KPU Halut. ”Selain terdakwa di dalam ruangan TPS, ada juga beberapa orang yang merupakan tim pemenangan paslon nomor urut 02 ikut masuk di dalam ruangan TPS,” jelasnya.
Sementara saksi Testus menuturkan bahwa ketika terjadi kericuhan yang berujung pada pengrusakan plano dirinya tidak berada di dalam tetapi menemukan kertas tersebut diluar yang masih di sekitar TPS sudah dalam kondisi tergulung dan sobek. ”Saya melihat kertas plano sudah di luar ruangan TPS dalam kondisi tergulung dan sobek, tapi tidak tau siapa yang menaruh diluar,” akunya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, hakim pun menunda sidang tersebut dan menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (21/6,) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. ”Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari selasa, diharapkan kedua pihak dapat hadir dalam sidang lanjutan nanti,”tandasnya.(san/dit/fir)
Respon (1)