HARIANHALMAHERA.COM–Kekerasan perempuan dan anak sering kali terjadi di kabupaten Halmahera Utara (Halut). Salah satu solusi yang dibutuhkan adalah Peraturan Daerah (perda). Demikian penegasan Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekoenay.
Dia menjelaskan bahwa UUD 1945 sebagai landasan konsitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 B ayat 2, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Disebutkan pula, Berbagai kebijakan sudah dibuat pemerintah berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, dari UUD 1945, hingga peraturan-peraturan di bawahnya. Hanya saja itu sebatas mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasaan, tetapi belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah, sehingga ini perlu adanya dukungan kelembagaan dapat menjamin pelksanaannya.
“Pentingnya perlindungan anak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk tindakan kekerasaan. Dalam perda tersebut salah satu pengaturan dalam pasalnya wajib mengamanatkan pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.(tr-05/fir)