HARIANHALMAHERA.COM–Pergantian Antara Waktu (PAW) Julius Dagilaha yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, semakin kencang diperbincangkan. Banyak legislator yang enggan mengomentari. Namun berbeda dengan politisi PKB yang juga Ketua Komisi I DPRD Irfan Soekoenay.
“Terkait polemik usulan PAW Ketua DPRD Halut, saya perlu menegaskan bahwa secara administratif keanggotaan dan jabatan Ketua DPRD Halut saat ini masih tetap memiliki legitimasi berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Hukum Tata Pemerintahan. Dasar legitimasi tindakan pejabat adalah SK Jabatan yang bersangkutan. Selama SK ini belum dibuktikan sebaliknya oleh pejabat yang berwenang, maka belum di anggap SK itu memiliki legalitas,” terang Irfan.
“SK yang diusulkan ke DPRD harus memiliki legitimasi dan mempunyai bukti yang kuat. Jika tidak, maka Julius masih tetap sah menjadi Ketua DPRD Halut. Apalagi saat ini gugatan masih berjalan di pengadilan,” Jelas Irfan, Minggu (27/6).
Irfan yang juga Ketua PDC PKB Haut, menilai bahwa jika saat ini gugatan masih berlanjut di PN Jakarta maupun Tobelo, maka Julius masih sah keanggotaannya (Ketua DPRD) sebagai penanggung jawab administrasi tertinggi organisasi karena tidak dapat digantikan tindakannya oleh Wakil Ketua, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap atau sementara.
“Masalah PAW menurut saya memiliki dua dimensi, yaitu hukum dan politik. Namun masalah kepastian hukum perlu dikedepankan terlebih dahulu. Biarkan dulu proses sengketa di PTUN dan Pengadilan Negeri selesai, baru tindakan politik di ambil. Apalagi gugatan Partai Demokrat Deli Serdang telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN Jakarta, di mana yang menjadi tergugat adalah Menkumham,” tuturnya.(cw/fir)