HARIANHALMAHERA.COM–Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan akan menentaskan sebanyak 32 daerah tertinggal hingga 2024 dari 62 daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang tersebar di sejumlah provinsi.
“Dengan begitu, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis Senin (12/7).
Adapun, proyeksi kabupaten tertinggal yang akan dientaskan setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten, yaitu Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara, dan Donggala.
Kemudian di tahun ini 2021 ada kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Boven Digul, Lombok Utara, Sumba Barat, Belu dan satu daerah di Malut yakni Kepulauan Sula,
Di Tahun yang sama, pemeirntah juga akan menanggalkan status daerah tertinggal untuk kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, dan Keerom, Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan, dan Manokwari.
Sementara delapan kabupaten sisanya akan dientaskan pada 2024, yaitu Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 298 triliun selama 2015-2019 untuk daerah tertinggal.
Dana tersebut dialokasikan untuk mengentaskan 62 kabupaten dari 122 kabupaten daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Gus Halim mengatakan, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian atau lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total nilai Rp 66,75 triliun.
“Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya,” katanya.
Terkait 62 kabupaten yang terentaskan pada 2019, Kemendes PDTT, masih akan terus dilakukan pembinaan. Pembinaan akan melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Aturan tersebut juga bertujuan mewujudkan konsep pembinaan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. (jpc/pur)