HARIANHALMAHERA.COM–Disamping memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah juga memperluas PPKM level 4 di sejumlah daerah.
Setidaknya hal ini terungkap dari bocoran draf edaran Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian yang beredar. Dimana, dalam edaran tersebut tercatat ada 37 kabupaten/kota di 19 provinsi masuk dalam PPKM Darurat ini, termasuk didalamnya Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Penetapan ini diputuskan dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu, (24/7) pekan kemarin.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait perluasan PPKM level 4 di Halbar beserta 36 daerah tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers kemarin memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.
“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” ujar Jokowi.
Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi.
Kepala negara mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, sehingga memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Malut kembali melonjak. Pada Minggu (25/7) kemarin, tercatat penambahan sebanyak 268 kasus baru. Jumlah ini naik signifikan dibanding pada Sabtu (24/7) yang tercatat 82 kasus.
Berdasarkan laporan harian covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, dari 10 kabupaten/kota di Malut, hanya tiga daerah yang tidak ada kasus baru yakni Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Utara (Halut) dan Pulau Taliabu.
Sementara daerah yang menyumbang kasus terbanyak pada Minggu kemarin yakni Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan 94 kasus. Disusul Halmahera Tengah (Halteng) 59 kasus dan di tempat ketiga Halmahera Barat (Halbar) dengan 42 kasus dan Halmahera Timur (Haltim) dengan 30 kasus baru.
Dengan tambahan 268 kasus positif baru serta 80 jumlah kasus sembuh dan 11 kasus meninggal dunia, saat ini jumlah kasus aktif di Malut mencapai 2.956 kasus dimana, 123 pasien diantaranya menjalani isolasi di Rumah Sakit (RS) sementara 2.832 pasien menjalani isolasi mandiri (isoman)
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandara Yoga Aditama mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mengambil beberapa langkah kompromi dalam hal pelonggaran PPKM.
Yoga menyatakan, perlu dipertimbangkan secara matang dampak pelonggaran jika kondisi pandemi belum membaik. Setidaknya ada tiga risiko. Pertama, ada kemungkinan pasien meninggal bertambah. Kemudian, beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bakal semakin berat. Ketiga, kasus yang naik pada akhirnya akan tetap berdampak terhadap roda ekonomi. ”Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi, lalu situasi epidemiologi memburuk, maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi,” kata Yoga.
Namun, beberapa penyesuaian bisa saja dilakukan. Misalnya, sektor formal yang karyawannya menerima gaji bulanan tetap diminta bekerja dari rumah dulu selama dua minggu ke depan. Sementara itu, sektor informal seperti pedagang kecil, UMKM, buruh, dan pekerja harian bisa mulai dilonggarkan. ”Asal dijaga jangan ada yang kontak dekat langsung dengan pelanggan atau menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Selain itu, sangat penting memberikan bantuan sosial pada sektor yang paling terdampak pandemi. Pemerintah juga bisa mencari penyesuaian-penyesuaian lain yang tidak mengorbankan sisi pengendalian pandemi.
Yoga mengingatkan bahwa angka kematian terus tinggi dan bahkan meningkat. Sudah lebih dari 1.500 orang sehari dengan PPKM sekarang ini. Tentu perlu diantisipasi kemungkinan kenaikan angka kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan.
Selain itu, dia menyebut angka kepositifan dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25 persen. Bahkan, jika berdasar PCR, angkanya bisa lebih dari 40 persen. ”Kita juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya dapat sampai 5,0–8,0. Artinya, potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi agar setiap dinkes meningkatkan tes dan telusur.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02. 02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa PPKM. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi. Peningkatan tes dan pelacakan kontak harus terus diperkuat. ”Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian,” jelasnya.
Penguatan testing dan tracing itu, kata Maxi, diutamakan di wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat serta tingkat penularan kasus yang tinggi. ”Dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
SE tersebut memerinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspek dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif.
Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila hasil pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama negatif, dilanjutkan swab test PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak punya fasilitas lab PCR, exit test bisa menggunakan rapid test antigen.
Di samping memperkuat testing, Kemenkes akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.(lfa/jpc/pur)
Respon (1)