Terjadi perubahan dalam struktur kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut. William M Manery yang digeser dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I dan digantikan oleh Asrul Hi Suaibun. Pergantian Antar Waktu (PAW) itu berdasarkan usulan dari Partai Golkar Halut.
Usulan proses pergantian dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar pada Jumat (30/7) lalu, bersamaan dengan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Ketua DPRD Halut, Julius Dagilaha, dalam pengantar paripurna menyampaikan laporan usulan pemberhentian pimpinan dan pengumuman calon pengganti pimpinan DPRD Halut. Dijelaskan Julius, Pimpinan DPRD Halut merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang proses pengisiannya diusulkan oleh Partai Politik yang memenuhi syarat perolehan kursi untuk menjadi pimpinan DPRD.
Disebutkan, tidak selamanya jabatan DPRD akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan keanggotaan DPRD, akan tetapi pimpinan DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhirnya masa jabatan karena alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Syarat penggantian, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Selain itu pula alasan pemberhentian pimpinan DPRD karena usulan pemberhentian oleh Partai Politik (parpol) yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Julius menyampaikan, bahwa pada 26 Juli 2021, Partai Golkar Halut telah menyampaikan usulan PAW Wakil Ketua ke DPRD Halut melalui Surat Nomor: 016/DPD/Golkar-HU/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021 tentang tindak lanjut masa jabatan 2019-2024 beserta dokumen pendukungnya.
“Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-556/GOLKAR/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 Perihal Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Halut sisa masa jabatan 2019-2024, surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Nomor: PTG.009/DPD/GOLKAR-MU/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Perihal Instruksi Menindaklanjuti Proses Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Halut sisa masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Dalam surat tersebut DPD Partai Golkar mengusulkan pemberhentian Willem M Manery dari jabatan sebagai Wakil Ketua I DPRD Halut dan mengusulkan Asrul Hi Suaibun sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD. “Keputusan rapat paripurna pada hari ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Malut melalui Bupati Halut untuk proses selanjutnya. Untuk itu dimintakan kepada Sekwan agar dapat menyiapkan surat beserta syarat administrasinya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Julius.(cw/fir)
Respon (1)