HARIANHALMAHERA.COM–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak segera dimulai. Ada 54 desa yang akan menggelar pemilihan. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Wenas Rompis, agenda Pilkades sudah dilaporkan kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sudah dilaporkan. Tahapan Pilkades akan dimulai Juli ini. Kami akan
segera memberitahukan kepada camat dan BPD masing-masing desa untuk segera membentuk panitia pemilihan di desa,” kata Wenas.
Untuk tahapan resminya, lanjut Wenas, pihaknya masih menunggu SK
Bupati tentang jadwal dan tahapan pelaksnaan Pilkades serentak 2021.
Karena SK Bupati nantinya memuat informasi tahapan Pilkades serentak,
mulai pendaftaran calon, DPS, verifikasi, penetapan calon, kampanye
dan pencoblosan, hingga pelantikan kades terpilih. “Pemilihan
direncanakan pada 30 September 2021,” ujarnya.
Wenas pun mengimbau para calon kades (cakades) untuk segera
mempersiapkan diri, utamanya berkas-berkas yang nantinya dibutuhkan
dalam pendaftaran bakal cakades. “Berkas para calon kades harus
memiliki ijazah minimal SMP. Jika ijazah paket harusnya paket B,”
sebutnya.
Disinggung mekanisme pelaksaan Pilkades serentak di tengah pandemic
covid-19, Wenas menyebut Pilkades serentak akan mengacu pada regulasi
yang sudah ditetapkan. Di antaranya Permendagri 112 tentang Pilkades
serentak, kemudian Permendagri 72 mengatur mengenai dengan prokes
kesehatan, sehingga bagi setiap desa yang akan menggelar Pilkades
mengacu pada prokes. “Setiap desa hanya boleh 1 TPS dengan maksimal
500 pemilih. Jika lebih dari itu, maka harus dibuat 2 TPS,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, meski saat ini tengah persiapan Pilkades, namun
pemerintah berharap masyarakat tetap patuh pada prokes covid-19.
Pemerintah desa juga tetap melaksanakan kegiatan, terutama menyangkut pelayanan kepada masyarakat.(tr-05/fir)