HARIANHALMAERA.COM–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini, Senin (9/8). Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) belum mengetahui pasti terkait dengan berakhirnya PPKM yang diterapkan saat ini. Pemkab Halut hanya mengikuti anjuran Pemerintah Pusat.
Diketahui, PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, termasuk Halut yang saat ini angka penyebaran Covid yang semakin meningkat. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, kemudian diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tak cukup, PPKM kembali diperpanjang dari 3-9 Agustus 2021.
Humas tim Satgas Covid-19 Halut Deky Tawaris saat dikonfirmasi terkait dengan perpanjangan PPKM, mengaku belum mengetahui pasti terkait dengan perpanjangan PPKM. Jika pemerintah pusat memerintahkan ke semua daerah untuk perpanjangan PPKM, maka Pemkab Halut akan mengikuti sesuai dengan aturan pusat. “Kami tetap mengikuti sesuai dengan pusat, jika PPKM tetap diperpanjang maka Pemkab juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya, Minggu (8/8).
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Haut melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut masih berupaya untuk melakukan vaksinasi terhadap masyarakat agar memutuskan mata rantai penyebaran virus yang ada di Halut. Hampir setiap hari kegiatan vaksinasi dilakukan di kantor Satgas Halut. “Pemkab masih berupaya untuk memberikan vaksinasi terhadap masyarakat, agar penyebaran Covid ini tidak lagi melebar dan bisa berkurang,” ucapnya.
Program vaksinasi ini, tambah Deky akan terus digiatkan hingga mencapai target. Dia pun berharap, makin banyak warga yang ikut program vaksinasi ini, bisa menekan penyebaran covid di Halut. Meski demikian, Deky berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan jika bepergian keluar. Apalagi setiap saat tim Satgas Halut sering melakukan razia di pusat kota.
“Kami meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan jika keluar rumah karena ini menjadi keharusan, agar kita bisa memutuskan mata rantai Covid,” pintanya.
Sebagaimana data yang diterima dari Bidang P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata dari 10 daerah kabupaten/kota di Malut, hanya Kabupaten Halut yang dalam peta penyebaran covid digolongkan zona merah. Artinya, daerah yang penyebarannya dan resiko tinggi. Daerah lainnya masuk dalam zona orange.
Sementara untuk kegiatan vaksinasi, semua daerah belum memenuhi target yang diberikan. Untuk pemberian dosis I terbanyak ada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebanyak 18,7 persen atau sekira 12.678 jiwa. Untuk Kabupaten Halut sendiri, menjadi kabupaten paling kecil realisasi vaksinasinya.
Dalam table grafis yang diterima koran ini, program vaksinasi dosis I Halut baru mencapai angka 7,5 persen atau 10.805 jiwa. Dosis II hanya 4,5 persen atau 6.436 jiwa. Prosentase ini mendudukkan Halut sebagai kabupaten paling sedikit dalam jumlah vaksinasi.(cw/fir)