HARIANHALMAHERA.COM–Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay, menyebut komisinya berencana akan memanggil hearing Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Hearing atau rapat dengar pendapat ini terkait dengan keluhan warga pemilik pangkalan minyak tanah yang izinnya dicabut tanpa ada alasan.
“Segera akan kita panggil (kabag kesra). Soal pemutusan izin pangkalan minyak tanah ini sudah banyak yang masuk. Sebagai mitra pemerintah, prinsipnya kami dari komisi I akan menindak lanjuti laporan warga,” tegasnya.
Irfan mengaku belum bisa mengomentari lebih. Sebatas laporan yang masuk, lanjutnya, pemutusan izin pangkalan minyak tanah bersubsidi ini dirasakan pangkalan lama maupun baru. “Kami tentunya berharap keputusan pemerintah ini tidak merugikan masyarakat. Lebih penting lagi, pemutusan izin ini ada sebap akibatnya. Jangan sampai pemutusan itu berdampak yang tidak baik terhadap kelangsungan hidup masarakat,” ujarnya.
Terkait pemutusan izin pangkalan, Kabag Kesra Bahri Dode mengaku ada sekira 900 pangkalan minyak tanah yang tersebar di seluruh Halut. Semuanya divealuasi. “Pemutusan izin pangkalan minyak tanah ini karena sudah lama beroperasi. Batas izin yang diberikan ini hanya 3 tahun, sementara pangkalan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat ini sudah cukup lama, sehingga kita evaluasi,” katanya.
Hanya saja, informasi yang diperoleh, pemutusan izin pangkalan minyak tanah yang dilakukan tidak melihat batas waktu. Beberapa pangkalan minyak tanah yang belum 3 tahun beroperasi pun turut dicabut izinnya. “Selain batas waktu izin, saat peninjauan di lapangan, kami dapatkan kenaikan harga minyak tanah sampai Rp 10 ribu,” terangnya.(tr-05/fir)