Halut

Patuh Pajak, BKAD Apresiasi CV Karya Pagu

×

Patuh Pajak, BKAD Apresiasi CV Karya Pagu

Sebarkan artikel ini
Mahmud Lasidji (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut mengapresiasi CV Karya Pagu, perusahaan subkontraktor PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang patuh atas kewajiban pajak. Pasalnya, masih banyak perusahaan subkontraktor yang menunggak pajak.

Diketahui, CV Karya Pagu baru saja membayar kontribusi pajak bukan logam dan minerals ke Pemkab Halut. Besaran pajak yang disetor ke kas daerah tersebut terbilang cukup besar, yakni senilai Rp 300 juta lebih (Rp.391.550.000).

“Iya, ada beberapa perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT NHM, termasuk CV Karya Pagu telah menyetor pajak. Tentunya ini bentuk kesadaran dan taat aturan dari CV Karya Pagu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji, Selasa (10/8).

Kontribusi pajak oleh CV Karya Pagu tersebut, lanjut Mahmud, patut dicontohi perusahaan subkontraktor lain di wilayah Halut. Apalagi kontraktor PT NHM itu baru 4 bulan beroperasi, namun sangat taat aturan perundang-undangan sebagai perusahan. Sementara sub kontraktor lain yang aktivitas sudah cukup lama, tetapi malah menunggak pajak. “Ada sekira 28 perusahan subkontraktor PT NHM, hanya CV Karya Pagu yang patuh terhadap pembayaran pajak, sementara lainnya masih menunggak. CV Karya Pagu juga patut dapat apresiasi dari PT NHM, sebab mereka telah menjaga nama baik perusahan NHM milik Haji Robert,” ungkapnya.

Terpisah, Manager Sub Kontraktor PT NHM CV Karya Pagu, Karisnal Pedeke, mengatakan segenap staf dan manajemen CV Karya Pagu sangat berterima kasih pada Pemkab Halut yang telah memberi apresiasi. “Apresiasi dan penghargaan ini tentunya menjadi penguatan mitra antara CV Karya Pagu dan Pemda, sehingga pihak CV Karya Pagu akan tetap sadar akan kewajiban membayar pajak kepada Pemda. Selama kami beroperasi sebagai Subkontraktor PT NHM tentu tidak ada masalah baik kinerja maupun hubungan dengan masyarakat, dan kami tetap sadar untuk memenuhi kewajiban membayar pajak ke Pemda,” tuturnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *