HARIANHALMAHERA.COM–Pembayaran ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan tahun 1999 di Maluku Utara (Malut) nampaknya akan tertunda lagi. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Malut, Muhammad Ismail mengaku, sinyal penundaan ini datang langsung dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
“Statemen dari Menkopolhukam pembayarannya masih bisa ditunda berhubung karena covid. Jadi ini belum bisa dipastikan bahwa kapan dibayar,” katanya.
BACA JUGA : LBH Kepton Menangkan Praperadilan Bantuan Eks Pengungsi di MA
Meski begitu, dia mengaku bahwa dana tersebut akan dibayar oleh pemerintah pusat sebab pihaknya telah mendapat rincian pembayarannya. “Ada yang dapat ganti rugi hingga 15 Juta,” katanya.
BACA JUGA : Kemensos Minta Validasi Data Korban Kerusuhan 1999
Dinas Sosial sebagai dinas tekhnis, pihaknya masih menunggu pembentukan tim panel, baik pusat, provinsi, maupun Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kembali data penerima yang dimasukkan oleh LBH Kepton.
Dari hasil gugatan yang dilakukan LBH Kepton diputuskan sekitar 3 Rp Triliun untuk provinsi Maluku dan Rp 900 miliar untuk korban kerusuhan di Malut.(lfa/pur)