Maluku Utara

553 DESA DI MALUT MASIH TERTINGGAL

×

553 DESA DI MALUT MASIH TERTINGGAL

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Kucuran dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang sudah berlangsung selama enam tahun, ternyata belum mampu memberikan dapak yang signifikan bagi pembangunan di desa yang ada di Maluku Utara (Malut).

Faktanya, dari 1.063 desa di Malut, 553 desa masih berstatus desa tertinggal, dan 72 desa menyandang status desa sangat tertinggal. Hanya 54 desa yang berstatus Desa Maju dan 384 desa berstatus desa berkembang. Sementara untuk desa mandiri, tidak ada.

Padahal, sejak digulirkan pemerintah tahun 2015, jumlah DD yang telah disalurkan di Provinsi Malut hingga 2021 kurang lebuh mencapai Rp 5,2 triliun.

Kabar miris ini diungkapkan langsung Sekprov Malut Samsuddin A Kadir saat membuka rapat koordinasi (rakor) Program Daerah Teritnggal Kawasan Perbatasan dan transmigrasi tahun 2021 di Sahid Bela Hotel, Senin (6/9).

Data ini menurut Sekprov berdasarkan hasil Pemetaan tingkat perkembangan desa berdasarkan Formula Indeks Desa Membangun (IDM)  tahun 2021.

“Dari data IDM tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata Dana Desa yang telah dikucurkan sejak tahun 2015 sampai saat ini masih belum efektif mewujudkan Desa Mandiri yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa” bebernya.

Sayangnya, mantan kepala Bappeda Malut ini tidak membeberkan penyebab banyaknya desa yang tidak berkembang ditengah gelontoran miliaran DD dan ADD (alokasi dana desa)

Sekprov menekankan penggunaan DD haruslah benar-benar diarahkan dan dimanfaatkan pada peningkatan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Untuk itu sangat diperlukan Perencanaan dalam Pembanguan Desa secara partisipatif berbasis potensi dan kewenangan yang ada di Desa serta menyentuh substansi permasalahan untuk menjawab kebutuhan riil yang ada di tingkat Desa,” katanya

Karenanya, rakor ini sangat penting dan strategis dalam rangka pelaksanaan Program serta untuk memahami permasalahan dan tantangan berkenaan dengan isu-isu strategis dalam berdesa. “Salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa,” katanya.

Sebagai komitmen Pemprov dalam mewujudkan Desa Mandiri, maka Program Desa mandiri Percontohan berbasis kawasan dengan pola pendekatan kluster telah masuk sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Untuk itu, upaya dan terobosan yang dilakukan harus  selaras dengan  visi misi pembangunan daerah yang di dalamnya memuat target / indikator Desa di Provinsi Malut berstatus mandiri sebanyak 54 Desa di tahun 2024.

Pemkab/Pemkot juga diminta bisa memastikan penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) yang berumber dari DD tepat sasaran dan dianggarkan selama 12 bulan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pada masa pandemi ini.

“Serta juga ikut menjaga dan memastikan agar 8 persen dari Dana Desa yang peruntukannya tersebut dianggarakan untuk Keperluan penanganan Covid 19 di Desa,” pintanya.

lewat Rakor ini, dia berharap bisa dirumuskan poin-poin strategis yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Program PDTKPPT di Malut sehingga dapat berjalan dengan baik.

Sementara, Kepala Dinas PMD Malut Samsudin Banyo mengatakan, rakor ini sebagai target terjalinnya koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong penguatan Kapasitas Desa sehingga dapat terbangun sinergi antar jalur struktural dan fungsional dalam menuntaskan kemiskinan di Malut dalam mengelola program secara transparan dan akuntabel.

Ada beberapa hal yang akan dibahas dalam rakor ini antaranya menganalisa dan Evaluasi reguler atas pelaksanaan kegiatan PDTKPPT di Malut Tahun 2021, mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan PDTKPPT merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan kegiatan , Mengkordinasikan antar satker Provinsi dengan Kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa serta pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut di masing-masing Provinsi dan Kabupaten.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *