HARIANHALMAHERA.COM–Ancaman Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan sanksi penahanan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya membuat Bupati Fifian Adeningsih Mus, bergeming.
Bupati perempuan pertama di Malut itu akhirnya merespon surat teguran kedua dari Gubernur. Lewat surat balasannya ke Gubernur, mantan Pejabat Pemkab Kepulauan Taliabu itu berjanji akan menganulir SK pelantikan 57 pejabat yang dilantiknya 8 Maret lalu itu.
Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir mengatakan, Pemprov masih menunggu janji dari Bupati. “Jika tidak ditindalanjuti, maka akan ada teguran berikut,” katanya, Selasa (7/9)
Sayangnya, mantan kepala Bappeda Malut itu tidak menyebut deadline waktu bagi Bupati untuk segera menganulir SK pelantikan puluhan Plt ini.
“Pada intinya apa yang disampaikan gubernur yang tidak memenuhi ketentuan disesuikan. Sudah ada suratnya,” ujarnya
Sekpov menuturkan, untuk teguran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri terjait pergantian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Sula sudah ditindaklanjuti Bupati. “Yang Dukcapil sudah, tinggal yang lain,” katanya.
Dalam surat teguran itu, Pemprov meminta Bupati Fifian untuk memperbaiki apa yang tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan hasil investiagsi tim dari Pemprov. Meski tidak semua yang dilakukan menyalahi ketentuan. “Hanya beberapa hal yang tahapan-tahapan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan seperti belum enam bulan dan belum ada izin dari Mendagri,” terangnya.
Jika nantinya apa yang diminta Gubernur diselesaikan Fifian, maka masalah ini dianggap selesai. “Intinya sudah mulai memenuhi dan ada yang sudah melakukan pengusulan ke Mendagri untuk mendapatkan izin berarti Pemprov menilai Bupati sudah ambil langkah,” katanya.
Namun, apakah ke-57 pejabat yang dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula? “Nanti dilihat karena memang jawaban bupati seperti itu,” jawab Sekprov mengakhiri.(lfa/pur)