HARIANHALMAHERA.COM–Diblokirnya data kepegawaian puluhan ASN yang dilantik Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningish Mus oleh BKN (badan kepegawaian negara), membuat puluhan PNS ini terpaksa mengadu ke Pemprov Malut.
Pekan kemarin, puluhan PNS yang berasal dari beberapa Kabupaten/Kota di Malut ini menemui Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir. Kedatangan mereka datang lantaran status mutasi dari ke Sula belum diproses Pemprov.
Sekprov sendiri mengaku, Pemprov tidak bisa membuat rekomendasi mutasi ke KASN dan BKN, lantaran tatus kepegawaian para Pejabat ini sudah diblokir.
“Kan pelantikan mereka bermasalah, kemudian KASN memblokir data kepegawaian mereka, jadi kita tidak bisa buat rekomendasi mutasi. Kalupun kita ajukan pasti ditolak, karena status kepegawaian mereka diblokir,” katanya, Jumat (17/9).
Satu-satunya cara agar data para PNS ini bisa kembali dibuka yakni Pemkan Sula menyurat ke Mendagri untuk meminta persetujuan pelantikan dan menyurat ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi assement.
“Dan pejabat yang diangkat oleh Bupati Sula sudah bisa mengikuti assesment tanpa harus menunggu surat mutasi dari Pemprov,” katanya.
Mereka yang mengikuti assesment tidak perlu lagi menunggu surat mutasi , melainkan hanya membutuhkan persetujuan pimpinan instansi dimana mereka bertugas sebelumnya.
“Contohnya, mantan Kadis Pertanian pak Rizal. Saat mengikuti assesment di Kementrian Pertanian, tidak melakukan mutasi pindah ke Kementrian, tapi hanya persetujuan dari Gubernur, sehingga ketika terpilih dan dilantik sebagai Kepala Balai, status pegawai pak Rizal secara otomatis pindah di Kementrian,”jelasnya.
Olehnya, usulan melakukan assesment dari Pemkab Sula sudah disetujui KASN, maka persoalan ini akan selesai. Karenanya, dia berharap asesment ini segera dilakukan Pemkab Sula. “Kita berharap proses asesment segera dilakukan dan semua ketentuan dilalui, agar para Plt yang data pegawainya diblokir bisa dibuka kembali, sehingga status pegawai bisa langsung pindah di Kepsul,” pungkasnya.(lfa/pur)