HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) beralasan keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov ke Kabupaten/Kota disebabkan kuragnya dana transfer daerah dari Pemerintah pusat ke Daerah.
Sekprov Samsuddin A Kadir mengungkapkan, DBH sama seperti yang dialami pemerintah pusat sehingga ada kurang bayar. “Jadi misalnya dalam APBD kita menargetkan pendapatan itu kan target bisa pas, bisa kurang bisa lebih makanya yang diakhir tahun kita lakukan perhitungan apakah yang kita dapatkan kurang, pas atau lebih”,jelasya.
Menurut Samsuddin, jika target pendapatan berkurang, maka akan direkonsiliasikan. “Misalnya kabupaten A dapat 4 miliar berarti satu triwulan 1 miliar namun apabila ternyata sampai di triwulan 4 hanya dapat Rp 3 miliar berarti triwulan 4 nol. Tapi kalau ternyata untuk kabupaten itu sebenarnya 5 miliar berarti triwulan 4 nanti 2 miliar.” katanya mencontohkan.
Mantan Pj bupati Mortai itu mengaku ada sistem ada lebih kurangnya di terakhir karena kita mendapatkan pemungutan dalam tahun berjalan.(lfa/pur)