HARIANHALMAHERA.COM–Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk meminta data pajak kendaraan bermotor (PKB) PT IWIP, ternyata belum juga membuahkan hasil.
Buktinya, Pemprov melalui Tim OPAD (optimalisasi pendapatan asli daerah) yang kemarin turun ke perusahaan, terpaksa lagi-lagi harus pulang dengan tangan kosong.
Kunjungan tim ke PT IWIP ini adalah yang kedua kalainya. Sebelumnya, tim juga bersama Wagub M Al Yasin Ali dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) sempat turum ke sana, namun mereka gagal mendapatkan data.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Zainab Alting menuturkan, pohak IWIP memang sudah menunjukan data PKB-nya, namun belum ada penetapan dari Direktorat Laluilintas Polda Malut. ”
“Untuk membuat atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), harus ada registrasi dulu dari Lanta Polda, kalau kendaraan belum registrasi maka belum bisa,” katanya.
Meskipun pembayaran pajak sifatnya memaksa, Zaenab mengaku langkah itu sudah dilakukan Pemprov dengan turun ke perusahaan sebanyak dua kali.
Karena itu, rencananya tim OPAD akan kembali ke PT IWIP bersama unsur dari Ditlantas Polda. “Ketika tong turun minta data ini memang direspon berikan data, tapi tong belum bisa bikin penetapan karena belum diregistrasi pihak kepolisian dan turunĀ bersama lantas karena ada intruksi bersama (inbres)”,ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk memperkuat penagihan pajak, maka yang perlu direvisi adalah regulasinya yakni Perrda Pajak dan Retribusi Daerah. “Dengan begitu ada tindakan tegas yang bisa di ambil,” tukasnya.(lfa/pur).