Halut

Koruptor Dana Hibah Ditahan

×

Koruptor Dana Hibah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi (Foto : MI)

HARIANHALMAHERA.COM–Perjalanan hidup dua ASN Pemkab Halmahera Utara masing-masing SDM alias Vano dan GM alias Gus berakhir di balik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Keduanya kini resmi berseragam orens dan menjalani masa tahanan Lapas setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Halut tahun 2015 di Panwaslu Halut sebesar Rp. 4,8 miliar.

Keduanya terlibat dalam kasus dana hibah tersebut, karena pernah menjabat di institusi Panwalu Halut. SDM alias Vano misalnya, saat itu menjabat sebagai sekertaris Panwaslu dan bendaharanya GM alias Gus. Penetapan SDM dan GM sebagai terangka ini bukan yang pertama tetapi sudah kedua kali, dimana sebelumnya mereka pernah ditetapkan tersangka bersama MB alias Uci, mantan ketua Panwaslu Halut pada bulan Feberari 2021.

Mereka pun sempat berhasil lolos dari perangkap hokum yang dijerat Kejari Halut setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada bulan Mei 2021 telah dikabukan majelis hakim dan dibebaskan. Namun kebebasan tersebut tidak berlangsung lama, sebab melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan kembali dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, dimana hanya mantan ketua Panwaslu Halut masih lolos.

Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro pun membenarkan adanya penahanan terhadap SDM dan GM. Dia pun menuturkan bahwa keduanya ditahan pada hari jumat (21/1) setelah  jalani pemeriksaan terakhir yang berlangsung di aula Kejari Halut.

“Iya, benar ada penahanan tersangka korupsi dana hibah panwaslu Halut oleh tim penyidik Kejari Halut yang diketuai oleh Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer. Kedua tersangka sudah dititipkan ke Lapas Tobelo,”katanya, minggu (23/1).

Dalam kasus korupsi ini menurutnya, tim penyidik telah temukan adanya kerugian uang negara mencapai Rp.1,3 miliar.”tersangka sudah di tahan dan akan menjalani masalah tahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu dilengkapi administrasi perkara untuk dilimpahkan ke persidangan,”ujarnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *