HARIANHALMAHERA.COM–Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015 di Panwaslu Halut sebesar Rp. 4,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ternyata tidak semuda membalik telapa tangan. Sebab, dalam penanganan kasus tersebut lembaga Adhyaksa ini telah empat kali rotasi Kepala Kejaksaan (Kajari) hingga akhirnya tuntas.
Kasus dugaan korupsi yang disebut Kejari Halut telah merugikan negara sebesar Rp. 1,3 miliar itu terungkap pertama kali di tahun 2016 dimana saat itu Kajarinya, Sudiana Yoisangaji. Namun perjalanan penyelidikan kasus tersebut tidak mulus lantaran ada dugaan banyak intervensi dari pihak luar sehingga penyelidikan kasus pun sempat terhenti.
Setelah pergantian Sudiana ke Kajari M. Yusuf Tangai, sempat diungkit lagi, akan tetapi tidak terkesan jalan ditempat hingga beralih ke Kajari I Ketut Terima Darsa. Ditangan I Ketut, kasus tersebut sempat diambil alih oleh Kejati Malut dan dinaikan statusnya ke penyidikan. Sayangnya masih berujung kegagalan.
Hingga akhirnya tongkat Kajari diserah terima ke Agus Wirawan Eko Saputro dan berhasil menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. Meski sebelumnya para tersangka ajukan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, tetapi pada akhirnya mereka kembali dijerat pidana korupsi hingga dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tobelo.
Penahanan para tersangka oleh Kejari Halut ternyata berlangsung di hari yang sama, dimana penangkapan dua tersangka, yaitu SDM alias Vano selaku eks sekertaris Panwaslu dan GM sebagai eks bendahara dilakukan pada hari jumat (21/1), disusul sepekan kemudian penangkapan terhadap mantan ketua Panwaslu Halut, MB alis Uci, juga berlangsung pada jumat tanggal 28 januari 2022.
MB alias Uci sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di aula Kejari Halut hingga akhirnya menyusul dua rekannya yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, penahanan terhadap para tersangka ini tentunya melalui proses yang panjang, setidaknya penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti atas perbuatan yang dilakukan.
“Memang sebelumnya para tersangka ajukan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan sehingga bukti dan berkas yang lama dianggap gugur, sehingga itu penyidik kembali mengumpul bukti baru dan keterangan baru yang mana sangat kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka lagi,”katanya, sabtu (29/1).
Penanganan kasus ini menurutnya, memang sempat tertunda lama dan baru berhasil dituntaskan saat dirinya menjabat Kejari Halut.”Penanganan kasus ini memang sudah lama dan baru tuntas setelah saya buka kembali kasusnya,”ujarnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Halut, Rizky Septriananda, menuturkan bahwa saat ini jaksa penyidik masih dalam tahap menyiapkan pemberkasan para tersangka, namun dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya ke PN Tobelo.”saat ini berkas tiga tersangka masih di proses, jika sudah selesai akan di ekspos dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar di limpahkan ke pengadilan,”ungkapnya.(tr-05/CW).