HARIANHALMAHERA.COM–Pembangunan pelabuhan perintis di Sofifi yang akan dimulai tahun ini, berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pelabuhan ini ternyata masih bersangketa antara masyarakat yang merasa memiliki.
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengaku, lahan tersebut awalnya dikelola pihak Darko dengan status hak guna usaha (HGU). Namun, tanah itu kini dikembalikan ke negara setelah masa berlaku HGU berakhir.
Meski begitu, Pemprov siap melakukan ganti rugi jika lahan tersebut benar-benar milik masyarakat tentu dibuktikan dengan setfiikat hak milik. (SHM).
“Kalau pada saat di bangun nanti, masyarakat gugat tetap kita hadapi. Dan kita juga siap bayar kalau memang betul-betul lahan itu milik masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap, masalah ini harus di selesaikan melalui pengadilan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Dia mencontohkan, seperti masalah pembangunan water boom di kota Ternate “Kami berharap melalui pengadilan agar ada jaminan keamanan untuk kita melakukan pembayaran,” katanya.
Dikatakan, pembangunan pelabuhan pelni di Sofifi untuk mendukung kemajuan infrastruktur Kota Baru Sofifi dan kejelasan pembangunan ini sudah ada kabar dari pemerintah pusat. “Jadi untuk anggaran pembangunan infrastruktur pelabuhan peti kemas sudah ada, tapi saya belum tau anggaran berapa,” katanya
Sebenarnya pengusulan anggaran untuk pembangunan pelabuhan ini sudah lama, kemungkinan karena pertimbangan masalah lahan itu sehingga belum di berikan oleh kementrian.
“Sebenarnya pengusulan anggaran untuk membangun pelabuhan ini sudah lama, jadi mungkin karena pertimbangan itu sehingga berikan oleh kementerian,” pungkasnya.(lfa/pur)