Halut

Banyak ASN ‘Maraju’ Dirolling

×

Banyak ASN ‘Maraju’ Dirolling

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Utara

HARIANHALMAHERA.COM–Sepanjang tahun 2021 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Halmahera Utara telah mencatat sebanyak 23 orang aparatur sipil negara (ASN) yang pindah masuk dan 21 orang pindah keluar Halut. Perpindahan ASN itu disebut BKD setempat berbagai macam factor mulai dari alasan ikut keluarga hingga ‘merajuk’ terdampak rolling jabatan.

Fenomena perpindahan abdi negara ini bukan sesuatu yang asing dan aneh dalam tubuh organisasi pemerintahan melainkan sudah menjadi ‘tradisi’ disaat ada transisi kepemimpinan yang berujung ketidakharmonisan hingga beralasan perintah aturan sumpah janji ASN, yakni siap ditempatkan dimana saja.

Kepala BKD Halut, Efraim Antoni Hendrik, pun mengakui bahwa perpindahan ASN dilingkup Pemkab Halut tercatat sebanyak 44 orang yang terdiri dari 23 orang pindah masuk dan 21 orang pindah keluar dari wilayah Halut, dimana alasan minta pinda tersebut berbagai factor selain murni dirotasi untuk pengisian kekosongan, kekurangan dan penyegaran ASN.

“Sebenarnya perpindahan ASN ini baik itu pindah antar Kabupaten/Kota maupun provinsi bukan hal baru, namun sering orang sorot ketika perpindahaan itu bertepatan dengan moment tertentu dan itu juga hal biasa hanya saja sengaj dibesar-besar,”katanya, rabu (9/2).

Untuk ASN pidahan ke Pemkab Halut sendiri menurutnya, memang tercatat ada beberapa orang yang terdampak dari rolling jabatan dan sisanya minta pindah, karena ikut keluarga dan alasan lain yang masih rasional. “Iya ada ASN pinda masuk saat ada roling jabatan, dan sebenarnya fenomena ini tidak ada yang salah, karena sudah menjadi hal yang biasa sebagai ASN,”ujarnya.

Soal angka pindah ASN tahun 2021 tersebut menurutnya, masih rendah atau menurun jika dibandingkan pada 2020 atau tahun-tahun sebelumnya yang terbilang meningkat.”Perpindahan ASN di lingkungan Pemkab Halut sepanjang tahun 2021 masih sedikit dibanging tahun lalu, sementara di awal tahun 2022 ini belum ada ASN yang minta pindah masuk atau keluar,”terangnya.

Disentil terkait pengangkatan ASN pada suatu jabatan, Kepala BKD Halut pun menjelaskan bahwa rotasi jabatan adalah hak prerogative pimpinan daerah, namun tidak terlepas dari pertimbangan kriteria ASN itu sendiri, salah satunya sudah memenuhi syarat.“Kalau soal pemberian jabatan tentunya hak pimpinan daerah dengan pertimbangan regulasi dan kriteria,”tuturnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *