HARIANHALMAHERA.COM— Reshuffle pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jilid pertama di Pemprov Malut, akan berlangsung dalam waktu dekat. Bongkar pasang pejabat ini rupanya dilakukan secara besar-besaran oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) bersama Wagub M Al Yasin Ali.
Dipastikan, sebanyak 13 jabatan esalon II yang masuk dalam daftar reshuffle jilid pertama cabinet AGK-YA ini. Jumlah itu disampaikan langsung Gubernur kepada awak media. Menurutnya, pelantikan sendiri akan dilakukan secara bertahap.
“Pelantikannya bertahap sesuai hasil evaluasi,” katanya kemarin.
Saat ini, lanjut AGK, proses evaluasi 13 pimpinan OPD itu tengah dilakukan tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Husen Alting.
Meski belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan akan dilakukan, AGK menegaskan pelantikan pejabat ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Informasi dari BKD, izin dari Kemendagri sudah ada,” sebutnya.
Terpisah, ketua tim pansel, Husen Alting mengakui proses evaluasi 13 pimpinan OPD tengah berlangsung. Hari ini, evaluasi memasuki tahap kedua. Meliputi, rencana kerja, laporan kinerja, indikator kerja utama, perjanjian kinerja antara pimpinan OPD dan Gubernur, kehadiran pada saat bertugas, serta temuan BPK RI dan Inspektorat atas pengelolaan keuangan.
“Tujuan evaluasi dalam rangka mengetahui sejauh mana para pimpinan OPD memahami tugas dan fungsi selama menjabat pada intansi tertentu,” ucapnya.
Dia menegaskan, tugas pansel hanya mengevaluasi. Keputusan untuk menentukan apakah pejabat yang bersangkutan masih akan dipakai atau tidak berada di tangan Gubernur.
“Pansel hanya menyampaikan rekomendasi,” tandasnya.
Husen pun menyebutkan jabatan esalon II yang dievaluasi meliputi Biro Ekonomi, Asisten I Bidang pemerintahan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi (Nakertans), Kadis PTSP, Kadis Pangan, Kadis ESDM, Kepala BPMD, dan Kadis Perkim.(tr3/pur)