Maluku Utara

Nelayan Malut Hanya Bisa Tangkap 20 Persen Ikan di Laut

×

Nelayan Malut Hanya Bisa Tangkap 20 Persen Ikan di Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono (foto : Fuad At/FB)

HARIANHALMAHERA.COM–Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di acara Festifal Kampung Nelatan Tomalau (FKNT) Senin (7/3), dimafaatkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Wali Kota Tikep Ali Ibrahim untuk menyampaikan aspirasi nelayan.

Salah satunya, meminta agar kewenangan penerbitan izin operasi kapal diatas 30 GT yang saat ini berada di Kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dialihkan ke daerah.

Sebab, sejak diambil alih KKP, masyarakat di daerah kesulitan dalam pengurusan izin, sudah begitu costnya pun lebih besar.

Menanggapi usulan itu, Menteri Sakti mengatakan, saat ini pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait izin operasi kapal bermesin besar dengan kapasitas diatas 30 GT dilimpahkan kewenangan ke provinsi.

Atau setidaknya dibuatkan satker KKP yang ditempatkan di daerah untuk mempermudah proses izin kapal. Dia megatakan, salah satu program KKP secara nasional adalah menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Sebab, kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Penangkapan ikan terukur dilakukan pada 6 zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). “Kami ingin menerapkan suatu kebijakan yang menjadi inisiasi teknis,” katanya

Dalam PP dan Permen juga akan diatur soal penangkapan ikan berbasis kuota. Untuk nelayan, kuota ikan yang ditangkap minimal 20 persen dari kuota yang ada di laut.

“Nanti akan diawasi dengan satelit, diawasi dengan satu sistem teknologi mutahir seluruh kapal yang beroprasi di wilayah perairan Indonesia tidak lagi bebas,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 62 000 nelayan di Malut ada yang masuk wilayah zona III Wilayah Pegelolahan Perikanan (WPP) 715 kemudian ada yang masuk zona II WPP disebut sebagai zona 716 dan 717.

“Itu akan kita awasi, ada tidak industri yang melanggar aturan misalnya mengambil kuota melebihi sesuai yang ditentukan. Itu program yang akan kita jalankan di 2022 ini”,ucapnya.

Dalam kunjungannya itu, Menteri KP juga membawa Dirjen perikanan tangkap untuk menyiapkan pos pelayanan terpadu dan direktur pengelolahan laut

“Karena saya butuh penindakan yang tegas. Jago menindak itu polisi karena kami ingin laut seluruh Indonesia menjadi laut yang berkesinambungan laut yang bisa memberi manfaat,” katanya.

Dia juga meminta anak buahnya untuk segera menindak rumpon-rumpon illegal yang marak di perairan Malut. “Soal rumpon nanti kita akan bersihkan saya akan minta dirjen untuk menertibkan itu,” tegasnya,(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *