HARIANHALMAHERA.COM–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Utara (Lolut), Kabupaten Halut oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut perlahan tapi pasti. Penelusuran perkara tersebut saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan menyusul telah dikantongi bukti baru berupa dokumen dokumen hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut atas perkara tersebut.
Meski pihak Kejari Halut sendiri belum merilis secara resmi tentang kerugian negara kasus tambatan perahu tersebut, Namun, sumber terpercaya di Kejari Halut menyebutkan bahwa pengadaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2016 yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) pemkab Halut itu disinyalir telah merugikan negara mencapai Rp. 600 juta lebih dari alokasi anggaran sebesar Rp.1,2 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Halut, Rizki Septrianansa, mengatakan bahwa pihaknya tetap komitmen untuk tuntaskan dugaan kasus korupsi tambahan perahu Dagasuli tersebut, dimana saat ini penanganannya terus melangkah menuju kearah titik terang, sebab sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam penanganan kasus tambatan perahu ini, jaksa penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk pihak ketiga atau rekanan pun sudah dimintai keterangan seputar pekerjaan proyek tersebut hingga yang terbaru yaitu mengatongi dokumen kerugian negara atas perkara tersebut,”katanya, rabu (9/3).
Sebelumnya lanjut Kasi Intel Kejari Halut, tim penyidik sempat melayangkan panggilan terharap beberapa orang warga Dagasuli untuk diperiksa sebagai saksi termasuk kepala tukang proyek, namun mereka belum sempat datang lantaran terkendala rentang kendali yang jauh.”Ada beberapa saksi yang belum sempat diperiksa, karena terkendala jarak dan mengingat pandemic Covid-19, namun tim penyidik akan berupaya untuk meminta keterangan dari mereka,”ungkapnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi fakta menurutnya, jaksa penyidik akan segera meminta keterangan saksi ahli sebagaimana mekanisme dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Setelah saksi-saksi tersebut telah diperiksa, tim penyidik Kejari Halut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli,”ujarnya.
Dia menambahkan bahwa setelah dikantongi bukti kerugiaan negara ini maka dalam waktu yang tidak lama akan dilakukan gelar pekara kasus untuk menetapkan apakah dapat dilanjutkan atau dihentikan.”Kalau sudah masuk gelar pekara dan ditetapkan untuk lanjut maka otomatis sudah ada calon tersangkanya, jadi mudah-mudahan perkara ini dapat berjalan lancar sampai tuntas,”imbuhnya.(cw)