HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai satu-satunya hotel bintang lima di Maluku Utara, Sahid Bela Hotel ternyata memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) belum sesuai standar.
Ini ditemukan langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota saat turun inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel, Selasa(22/3).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Ternate Syarif Tjan mengatakan, dari sidak di lapangan, ternyata ditemukan pengelolaan air limbah perhotelan sangat buruk.
“IPAL Sahid Bela tidak berfungsi. Ada beberapa komponen yang rusak diantaranya pengaduk atau pengencer air limbah, alat blower injeksi oksigen, tidak punya flow meter” tegasnya.
Bukan hanya itu, sistem pengelolahan air limbah atau sarana yang dirangkai membentuk sebuah sisitem, yang berperan untuk mengolah limbah khususnya limbah cair juga tidak memiliki sumur resapan.
“Bayangkan Hotel semegah Sahid Bela sampai saat ini tidak punya sumur resapan. Ini tentunya dapat mengakibatkan terjadi genangan air di jalan di depan Hotel dikarenakan tidak memiliki sumur resapan,” cetusnya.
Atas temuan tersebut, DLHK memberikan tenggat waktu sebulan kepada pihak hotel untuk melakukan perbaikan IPAL.
“Kalau sampai tidak ada niat baik, maka izin lingkungan akan dicabut, dan tidak diijinkan beroperasi sampai mereka melakukan perbaikan IPAL,”ucapnya.
Syarif menambahkan, pencemaran lingkungan baik disengaja atau tidak adalah pelanggaran hukum. Sanksinya pidana penjara dan denda miliaran rupiah. “Kami akan terus kawal persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,”pungkasnya.(par/pur)