HARIANHALMAHERA.COM– Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang merupakan barang bukti (Babuk) hasil operasi penyakit masyarakat Kie Raha tahun 2022, jumat (1/4) telah dilakukan pemusnahan oleh Polda Maluku Utara.
Pemusnahan miras yang dipusatkan di halaman Satuan Brimob Polda Maluku Utara Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate itu dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, yang turut disaksikan pejabat utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Walikota Ternate, Kepala Pengadilan Tinggi Ternate dan Perwakilan KSOP Ternate beserta undangan lainnya.
Kapolda Malut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi Pekat Kie Raha 2022 dilaksanakan selama 10 hari d mulai tanggal 23 maret sampai berakhir pada 1 april 2022 merupakan suatu kontribusi Polda dan seluruh jajaran kepada umat beragama yang akan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan penuh khidmat dan khusuk serta menciptakan rasa aman.
“Yang menjadi sasaran kita dalam penegakan hukum adalah para pelaku industri miras, pelaku judi, Narkoba, Ganja dan Sabu-Sabu itu semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”katanya.
Orang nomor satu Polda Malut pun mengucapkan terima kasih terhadap seluruh jajaran anggota yang sudah menggelar operasi pekat kurang lebih 10 hari dan juga pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, dan tokoh pemuda yang sudah memberikan informasi- informasi untuk mempermudah tugas polisi.
Terpisah, Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan babuk hasil operasi Pekat Kie Raha 2022 tersebut sebenarnya digelar secara serentak diseluruh Maluku Utara dan untuk Polda Malut sendiri dilaksanakan di lapangan Sat Brimobda Polda Malut.
“Untuk barang Bukti (BB) yang dimusnakan Polda Malut sebanyak 5.649 botol, diantaranya miras jenis cap tikus, Bir putih, Bir hitam, anggur merah, Black Label, whisky dan Bir Heineken serta Captain Morgan dari hasil Operasi Pekat dan KRYD Polda Malut dan Jajaran,” pungkasnya.(par)