HARIANHALMAHERA.COM–Setelah terjadi kisruh panjang hingga menuai sorotan dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengaku tidak mau lagi mengurusi kelanjutan 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang kini telah dibatalkan Kementrian ESDM.
Kepala DPMTSP Malut Bambang Hermawan mengatakan, prinsipnya dengan pembatalan itu, maka selanjutnya Pemprov menyerahkan kelanjutan 13 IUP ini ke ke Direktorat Minerba Kementrian ESDM. “Dan diterbitkan atau mau dibatalkan IUP itu kewenangan Minerba, bagi kami di daerah itu sudah selesai,”katanya
Bambang mengatakan, soal IUP ini terkadang terjadi kesalahan pemahaman antara Kementrian ESDM dengan Pemda.
“Jadi Kita hanya membatalkan suratnya dan setelah itu silahkan berhubungan langsung dengan kementrian, kita sudah tidak lagi mengirimkan dokumen setelah dibatalkan maka mereka mau ke Kementrian terserah karena tidak ada urusan lagi dengan kita” tukasnya. (lfa/pur)