HARIANHALMAHERA.COM–DINAS Perhubungan (Dishub) Pemprov Malut mewanti-wanti kepada para sopir angkutan umum antar kabupaten dalam provinsi (AKDP) untuk tidak manfaatkan momentum kenaikan harga Partamax dengan menaikan tarif angkutan secara sepihak.
Warning keras ini disampaikan Kadishub Malut Amrin Zakaria menyusul adanya kenaikan tarif angkutan lintas yang dilakukan Organda Halteng pasca kenaikan harga Pertamax 1 April lalu.
Kepada koran ini, Amrin menegaskan, sejauh ini belum ada perubahan penyesuaian tarif AKDP. Dengan begitu, tarif yang berlaku saat ini sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur tahun 2017.
“Tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi itu penetapannya dengan SK Gubernur,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan, kenaikan harga Pertamax tidak lantas membuat tarif angkutan naik. Sebab, selama ini angkutan umum menggunakan BBM jenis Pertalite. “Sementara Pertalite tidak naik,” katanya
Karena itu, jika ada sopir yang sengaja menaikan tarif diluar dari SK Gubernur yang ada, maka pihaknya akan mengambil sanksi tegas dengan mencabut izin trayek. “Kalau ada oknum sopir yang menaikan tarif sepihak sanksinya paling berat akan cabut izin trayek,” tegasnya.
Ditanya adanya kenaikan tarif sepihak yang dilakukan sopir lintas Weda-Loleo, Mantan juru bicara gubernur mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Memang oknum sopir yang naikan tarif sepihak ini akan kita lakukan pengawasan dan penindakan bersama sama polantas Polda Malut dan instansi terkait termasuk dishub kabupaten/kota,” katanya.(lfa/pur)