HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Kabupaten Halmahera Utara kembali ajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar, selasa (12/7). Ketiga ranperda tersebut masing-masing adalah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, ranperda perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan ranperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2012 tentang retribusi tentang pengendalian menara telekomunikasi.
Wakil ketua I DPRD Halut, Asrul Hi. Suaibun, mengatakan, DPRD pastikan mendorong ranperda disahkan dan meminta Pemkab Halut untuk ikut mengawal. “Dalam pembentukan peraturan daerah ini, Pemda telah bekerja sama dengan dua kampus untuk membantun penyusunan naskah akadmik, yakni Universitas Halmahera (Unira) untuk menyusun naska akademik ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan ranperda perubahan atas no 8 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunukasi, sementara naskah ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak yang naska akademiknya disusun oleh Universitas Khairun (Unkhair),”katanya.
Ia memaparkan bahwa ranpeda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini tentu untuk menjamin hak hak warga tidak mampu dalam mencari keadilan, pasalnya kasus hukum yang dialami warga miskin sering diabaikan dan tidak ada pendamping hokum. Padahal dalam UUD 1945 semua hak warga negara itu sama di mata hokum dan perlu dioptimalkan bantuan hukum sesuai dengan UU no 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Selanjut ranperda tentang menara telekomunikasi, yakni perembangan teknologi saat ini sangat meningkat dan menembus batas strata sosial sehingga meningkat menyebaran menara telekomunikasi dan bisa mengganggu kenyaman waga sehingga diaturlah melalui peraturan daerah. Selain itu perda tersebut akan memberikan kontribusi bagi daerah,”ujarnya.
Kemudian Ranperda PPA lanjutnya, sebagai perwujudan hak asasi manusia, karena kerap terjadinnya kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan keprihatian terhadap LSM maupun masyarakat. “Ranperda ini bertujuan melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, kekerasan dan pengabaian hak manusia,”pungkasnya.(san)