EkonomiHalut

Mulai 1 Agustus, Pemda Nyatakan ‘Perangi’ Pengecer BBM

×

Mulai 1 Agustus, Pemda Nyatakan ‘Perangi’ Pengecer BBM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI ; Penjualan BBM Enceran di depot kecil (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih terus terjadi pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Halmahera Utara membuat Pemkab Halut terpaksa mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalahanya, dimana surat ederan Bupati Halut bernomor: 8411808 tentang penertiban penjualan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi oleh pengusaha depot atau usaha pengecer akan segera diterapkan.

Rencananya pada tanggal 1 Agustus 2022 nanti, surat edaran Bupati Halut tersebut akan ditegakan oleh instansi teknis Pemkab Halut dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena sebelumnya edaran tersebut sudah di sosialisasi secara luas terutama ke pemilik depot atau pengusaha BBM eceran yang tersebar di Halut.

Kasatpol PP Halut, Muhammad Kacoa, mengatakan bahwa pihaknya sudah siapkan personil untuk eksekusi aturan yang dikeluarkan Bupati Halut di lapangan, yakni melakukan razia terhadap sejumlah depot-depot yang menjual BBM jenis Pertalite yang merupakan minyak subsidi Pemerintah.

“Mulai 1 agustus 2022 nanti, kami Satpol akan melakukan penegakan atas edaran Bupati Halut, yakni razia terhadap depot yang menjual BBM bersubsidi. Prinsipnya pengecer jangan lagi menjual BBM bersubsidi, silahkan jual BBM jenis Pertamax,”katanya, senin (25/7)

Selain terapkan edaran tersebut lanjut Kasatpol PP Halut, pihaknya kemungkinan melakukan penyitaan terhadap BBM jenis Pertaliate yang dijual pengecer sebagai barang bukti (Babuk) sekaligus mengingatkan para pengusaha depot untuk tidak mengulangi aktivitas jual beli BBM subsidi. “Penertiban ini juga bagian dari upaya mendorong realisasi pengisian BBM subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina yang dalam waktu dekat akan diberlakukan di seluruh SPBU, karena saat ini aplikasi tersebut sudah dalam tahap sosialisasi,”ujarnya.

Sementara SBM 4 Maluku, Ali Uraidy, menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi program dari Pemerintah Pusat tentang BBM subsidi, mengingat pemberlakukan MyPertamina dimulai awal agustus 2022 nanti. “Sementara masih disosialisasikan baik dari Pemkab, Dinas-dinas terkait hingga ke tingkat Kecamatan bahkan kita juga menggandeng organda supaya mereka juga mengerti cara pendaftarannya,”tuturnya.

Untuk pendaftarannya sendiri menurutnya, bisa melalui aplikasi yang ada di handphone android atau juga ke website subsidi Mypertamina.Id kemudian dilakukan pengisian form data diri yang diminta setelah itu meng-upload dokumen seperti foto, KTP, STNK, foto motor atau mobil dan bagi angkutan umum mereka harus mengupload surat GIR setelah itu menunggu verifikasi data kurang lebih 7 hari.

“Setelah dinyatakan lolos maka akan mendapatkan Q kode atau Barkode, dan kode itu bisa dicetak agar bisa dipegang kemudian perlu diingatkan bahwa harus disimpan baik-baik. Nah untuk pembayarannya bisa juga cash,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *