Maluku Utara

Syahbandar Dan Agen Kapal Bakal Diperiksa

×

Syahbandar Dan Agen Kapal Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riadi. (Tandaseru/Yasim Mujair)

HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Poliri Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Malut, memastikan pemeriksaan saksi atas kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel) 18 Juli lalu, masih akan terus dilakukan.

Pasalnya, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan, tidak hanya Nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal). Melainkan juga pihak Syahbandar pelabuhan Bastiong dan Agen Kapal.

Pemeriksaan terhadap Syahbandar dan Agen Kapal ini berkaitan dengan penerbitan surat pertsetujuan berlayar (SPB) dan manifest penumpang.

Direktur Polarud Kombes Pol Raden Djarot Agung Riyadi mengatakan, penyidik akan tetap melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait sepanjang dibutuhkan.

“Yang pasti akan kita lakukan pemanggilan jika dibutuhkan. “Yang jelas sementara ini kita masih melakukan pengumpulan data, baik saksi dari agen maupun Syahbandar atau petugas KSOP di Pelabuhan Bastiong,,” katanya, Rabu (27/7).

Sebelumnya sudah ada 6 ABK dan nakhoda kapal yang diperiksa.  Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah ABK ternyata lebih dari 6 orang yakni 11 orang.

Karena itu penyidik akan melakukan pemeriksaan silang untuk mengembangkan keterangan tersebut. “Karena itu pemeriksaan ini butuh waktu, karena masih harus kami kroscek lagi keterangan yang ada. Nanti kami masih mintai keterangan saksi lagi beberapa orang yang berkaitan dengan insiden ini, jika sudah baru kami gelarkan penetapan tersangka hingga peran masing-masing,” pungkas Djarot.

Sementara itu, KSOP Ternate, Rabu (27/7) kembali menutup sementara aktivitas pelayaran kapal baik kapal penumpang lokal/Ferry, Perintis, Landing Craft Tank (LCT), SPOB, dan kapal-kapal rakyat rute ke Pulau Obi dan Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul).

Penutupan sementara ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor UM.003//21/2/KSOP.TTE-2022.

Dalam surat itu disebutkan, penundaan sementara aktivitas pelayaran menyusul adanya surat dari BMKG Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate perihal peringatan dini (early warning) gelombang tinggi pada pukul 09.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

Dimana, tinggi gelombang diperkisakan mencapai 2,5 m (moderate sea) dan dengan kecepatan angin sampai dengan 20 knot yang berpeluang terjadi di Perairan Obi dan Perairan Sanana.

“Untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, maka kami dari Kantor KSOP Kelas II Ternate menunda sementara keberangkatan kapal-kapal Penumpang Lokal / Ferry, Perintis, Landing Craft Tank (LCT), SPOB, dan Kapal-kapal Rakyat terutama rute tujuan Pulau Obi dan Sanana,” bunyi surat yang ditandatangani Plh Kepala KSOP Kelas II Ternate, Safrudin Musa.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *