EdukasiOpiniZona Sekolah

Menimbang Kebijakan Merger Sekolah

×

Menimbang Kebijakan Merger Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Qaimah Umar
Guru SDN Harapan Baru IV, Kota Bekasi

 

DALAM dua tahun terakhir marak isu penggabungan (merger) sekolah di beberapa kabupaten/kota. Kota Bekasi misalnya, tempat saya mengajar dalam 20 tahun terakhir, akan menggabungkan 61 sekolah dasar negeri (SDN) yang dinilai kurang efektif. Meskipun mendapat kritik dari beberapa LSM pegiat pendidikan dan tokoh masyarakat, Wali Kota Bekasi bergeming untuk melakukan proses merger ini.

Sinyalemen kebijakan seperti merger yang diterakan para kepala daerah, sesungguhnya perlu secara kreatif dituangkan dalam kajian-kajian yang komprehensif dan propublik. Itu demi menjadikan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahtera­an masyarakat.

Dengan modal UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudah seharusnya pendidikan kita mampu menetakkan landasan operasional yang jelas bagi sebuah sistem pelayanan pendidikan yang terpadu dan komprehensif bagi masyarakat. Namun, hingga lebih dari 60 tahun merdeka, pembangunan pendidikan seperti jalan di tempat, bahkan kehilangan akar dan rohnya.

Sebagai sektor yang melibatkan begitu banyak kepentingan politik dan budaya di dalamnya, sudah sewajarnya jika kritik dan konflik antarnegara dan masyarakat akan terus terjadi (Hill et al.: 2000). Karena itu, sebuah kebijakan pendidikan yang baik dan benar merupakan syarat utama yang harus dikedepankan.

Kebijakan Merger

Kebijakan merger selama ini berlangsung tanpa evaluasi dan monitoring yang memadai. Sulitnya mengontrol perilaku birokrasi pengelola kebijakan pendidikan hanyalah salah satu bukti yang menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang kita inginkan tak pernah berjalan. Penyebabnya, antara lain ketiadaan unsur masyarakat saat sebuah kebijakan akan diakuisisi ke dalam bentuk program.

Kebijakan merger sesungguhnya merupakan peluang terjadinya konsensus antara birokrat dan komunitas/masyarakat sekolah. Kebijakan merger harus dijadikan bingkai dialog terbuka antarbirokrasi di tingkat daerah dengan seluruh pemangku kepentingan kependidikan yang ada di daerah tersebut. Konsensus dalam kebijakan merger sangat diperlukan dalam rangka mengetahui harapan masyarakat/orangtua dan guru, dan menyepakati (consensus) bagaimana melakukannya.

Tanpa melupakan peran mereka untuk terlibat secara langsung dalam memecahkan masalah tersebut. Apa yang menjadi janji-janji birokrat dalam menangani isu merger itu dapat dievaluasi dan di-monitoring bersama. Tinggal lagi tugas dan peran para LSM dan politikus untuk menunjukkan sumber daya yang memungkinkan isu merger ini dapat diselesaikan secara bersama-sama (Charles Perrow: 1979).

Cara lain untuk mengukur tingkat efektivitas kebijakan merger juga bisa dilihat dari tingkat sekolah. Kelas dan sekolah harus dijadikan cermin oleh birokrasi pendidikan bagaimana sebenarnya sistem pendidikan kita ditegakkan dan dijalankan. Kepala daerah serta dinas kependidikan semestinya melakukan pendekatan atau musyawarah dan bukan hanya memanggil kepala sekolah.

Keputusan soal merger seharusnya menjadi keputusan bersama, terutama setelah dinas bertanya kepada guru dan orangtua siswa. Jika merger hanya diambil karena alas­an subjektif birokrat/kepala dinas, dengan hanya melihat jumlah siswa dan besarnya pembiayaaan gaji kepala sekolah, tanpa menimbang efek psikologis yang muncul pada para guru dan orangtua siswa, kebijakan ini tidak akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan.

Penting untuk melibatkan guru dan orangtua siswa karena mereka orang pertama dan kedua yang paling dekat dengan para siswa, bukan kepala sekolah apalagi wali kota. Sekolah yang merasa terhapus dan dikalahkan akan memiliki beban psikologis yang sama sekali tak pernah dipertimbangkan birokrasi pendidikan kita. Padahal, kelekatan guru dengan siswa yang telah terjalin bertahun-tahun harus berubah serta jelas akan ada dampak psikologis yang kurang dihitung dan dipertimbangkan.

Kebijakan dan Kekuasaan

Dalam skala kecil seperti kasus di Kota Bekasi, kasus kebijakan merger sesungguhnya sarat dan erat kaitannya dengan politik pendidikan. Dalam kesimpulan Norton (1996) dan Sergiovanni (1992), dalam politik pendidikan terdapat paling tidak empat sumber nilai yang dianggap sangat fundamental dan berhubungan dalam pengambilan kebijakan di bidang pendidikan, yaitu soal; pilihan (choice), kualitas (quality), efisiensi (efficiency), dan kesetaraan (equity).

Dengan menggunakan definisi perilaku yang dibuat Marshall (1989) dalam Culture and Education Policy in the American State, pilihan merupakan sebuah nilai yang mengandung opsi untuk seperangkat aksi, seperti mandat kepala daerah untuk menetapkan jumlah sekolah berdasarkan kemampuan PAD daerah tersebut. Dalam kasus merger 61 SDN di Kota Bekasi, pilihan menggabungkan sekolah seharusnya didiskusikan secara publik dan terbuka. Nilai kedua, kualitas yang merupakan sesuatu yang terbaik (the best) dalam konteks kebijakan publik dan sesuai dengan pandangan dan harapan publik itu sendiri.

Dalam kasus merger, jika kualitas pendidikan berarti meningkatkan kemampuan guru menjadi prioritas, proficiency dari kualitas harus sepenuhnya difasilitasi APBD. Padahal, kebijakan merger belum tentu akan meningkatkan kualitas pendidikan jika kemampuan guru tidak meningkat.

Menyangkut efisiensi, nilai ini dapat didefinisikan baik dari sudut pandang ilmu ekonomi maupun akuntabilitas. Dari segi ekonomi, efisiensi berarti bahwa pendidikan harus bernilai efisien dari segi pembiayaan. Sementara itu, dalam kerangka akuntabilitas, efisiensi berarti membutuhkan struktur organisasi birokrasi yang bersih (good governance) dan fleksibel. Sistem kontrol yang bertanggung jawab harus dibuat sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efisien.

Sementara itu, nilai terakhir yang biasanya terkait dengan isu tentang kebijakan publik di bidang pendidikan ialah kesetaraan, yang berarti bahwa penggunaan sumber daya publik didistribusi berdasarkan perbedaan kebutuhan manusia.

Dalam kasus merger, ada indikasi psikologis seakan-akan kepala sekolah yang tak diangkat kembali, guru yang berpindah, dan sekolah yang terhapus tak diperlakukan secara setara alias diskriminatif. Karena itu, keterbukaan dalam proses redistribusi guru dan kepala sekolah harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Orangtua siswa diberikan pemahaman maksud dan tujuan kebijakan merger.

Konflik di antara keempat nilai di atas dalam kerangka kebijakan publik di bidang pendidikan memang akan dan selalu terjadi. Karena itu, politik pendidikan diharapkan mampu melakukan rekonstruksi dan desain teknis penyelenggaraan pendidikan dalam hubungannya dengan kebijakan publik.

Sudah saatnya kita membuat lembaga-lembaga nonpemerintah yang kuat sebagai pressure group terhadap masalah pendidikan. Dari perspektif politik pendidikan, semakin banyak lembaga dan perorangan terlibat dalam urusan kebijakan publik bidang pendidikan, akan semakin baik kualitas pendidikan di Indonesia.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/242880-menimbang-kebijakan-merger-sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *