HARIANHALMAHERA.COM– Selain intensif memperhatikan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara juga tak lupa peduli terhadap kesehatan pegawai mereka. Pihaknya pun bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gelar rapat monitoring dan evaluasi tentang pentingnya mendapatkan jaminan sosial kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Alwi Salim Al-Hadar, senin (12/9) itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR Malut, Iswan Idrus, para Kepala Bidang dan puluhan pegawai PUPR Malut. Kegiatan tersebut merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi termasuk di Dinas PUPR Malut
Sekretaris Dinas PUPR Malu, pun mengatakan bahwa pihaknya sangat merespon baik dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Malut yang telah hadir di Dinas PUPR untuk mensosialisasikan aturan terkait ketenagakerjaan.
“Saat ini, Dinas PUPR juga sedang melakukan konsolidasi internal dinas, khusus di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mampu mengimplementasi regulasi yang sudah diterbitkan Sehingga kedepan tidak terjadi kesalah pahaman dalam merealisasikan program yang ada,”katanya.
Kedepan lanjut Iswan, Dinas PUPR Malut bakal melakukan koordinasi ke BPJS untuk menindak lanjuti persoalan pola atau metode penghitungan soal pembiayaan iuran.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Malut, Muhammadi Said, menuturkan, pelaksanaan kegiatan rapat monitoring dan evaluasi bersama Dinas PUPR Malut tersebut, mengingat pentingnya Impres No2 Tahun 2021 untuk diimplementasikan, khususnya pada jasa konstruksi agar tenaga kerja mendapatkan jaminan kesehatan.
“Ini merupakan yang pertama kali kita gelar di pada Dinas PUPR Maluku Utara,”terangnya.
Menurutnya, pihaknya memilih Dinas PUPR, karena fokusnya pada ketenagakerjaan yang mana di Malut sendiri masih kurang kepesertaan pekerja terutama di bidang proyek jasa konstruksi.
Muhammadi pun berharap, PUPR Malut khususnya pada jasa konstruksi agar menjadi mitra dengan memberi jaminan seluruh tenaga pekerja dalam kepesertaan aktif program BPJS.
“Program BPJS Kesehatan ini banyak manfaatnya bagi pekerja, karena BPJS bakal menanggung beban biaya rumah sakit bagi setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Kemudian jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia maka ahli waris bisa menerima jaminan kematian dari BPJS,”imbuhnya.(ifa/adv)