HARIANHALMAHERA.COM– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2016 itu, rabu (12/10) kembali digelar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Kejari Halut terhadap tiga terdakwa tersebut berjalan lancar hingga usai.
Dalam amar tuntutan jaksa, ternyata ketiga terdakwa masing-masing AAF alias Azis, ETR alias Thomas dan DK alias Udin dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda. Terdakwa AAF misalnya, menurut jaksa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang mana perbuatannya melawan hukum, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair penuntut umum, sehingga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,“katanya.
Selain itu lanjut jaksa, subsidiair membayar uang pengganti sebesar Rp.391.977.963, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menyatakan barang bukti dokumen No. 1 sampai 79 dikembalikan ke Dishub Halut dan memerintahkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10 ribu,”ujarnya.
Kemudian terdakwa ETR alias Thomas juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhkan pidana penjara terhadap selama 4 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan barang bukti: Dokumen No. 1 sampai 79 dikembalikan ke Dishub Halut dan memerintahkan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10 ribu,”tuturnya.
Selanjutnya terdakwa DK alias Udin, juga terbukti bersalah sehingga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan barang bukti dokumen No. 1 sampai 79 dikembalikan ke Dishub Halut sekaligus memerintahkan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10 ribu,”tandasnya.(sal/dit)