HalutHukum

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 6 Tahun Bui

×

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkoba (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– TAT alias Rio terdakwa kasus narkoba yang belum lama melepas masa bujangnya di Musala Polres Halut, sepertinya bakal harus menunda bulan madu bersama istrinya dalam waktu yang cukup lama.

Pasalnya, warga Kecamatan Galela ini terancam mendekam lama di sel penjara. Keduanya kemarin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tobelo kemarin, Rio juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. JPU Roger Hermanus dalam tuntutannya menuturkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain hasil pemerikasaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu menunjukan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu-sabu satu paket,”katanya.

Dia terbukti melanggara pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Penututan ini dibuat dengan pertimbangan dua hal, yaitu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya selain melawan Undang-undang juga tidak mendukung program pemberantasan narkoba oleh pemerintah daerah, sementara hal yang meringkan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,”ujarnya.

Selain RTio, Jaksa juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap BB alias Boy. Pemuda asal Galela itu ditangkap beberapa hari kemudian setelah tertangkapnya Rio, karena yang bersangkutan juga memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim tunggal Rachmat Hi. La Hasan pun menunda sidang tersebut dan menyampaikan akan digelar kembali pada tanggal 4 juli 2019 dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukum.

“Mengingat ada pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, maka sidang saya tunda sampai hari kamis tanggal 4 juli. Sidang akan digelar kembali dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,”tutupnya. (dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *