HARIANHALMAHERA.COM–Guna melindungi hak-hak masyarakat dan mengantisipasi konflik lahan di lingkar tambang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar peta digital perusahan pertambangan di Malut harus diserahkan juga ke BPN.
Kepala Kanwil BPN Malut Abdul Azis mengatakan, peta-peta pertambangan itu sesuai izinnya, seharusnya ada peta digital sehingga bisa konfes dengan peta BPN apakah betul pertambangan itu melanggar hak masyarakat atau tidak. “Yang terjadi ini IUP melanggar hak masyarakat atau tidak kita kan nggak tau,” ujarnya
Selama ini menurutnya, pelaku pertambangan punya peta digital namun, tidak pernah diserahkan ke BPN. Sehingga pihaknya pun kebingunkan jika ada warga yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. “Karena titik -titik di sebelah mana kita kan ngga tau”,Bebernya
Azis mengaku sudah ada beberapa laporan masyarakat terkait status lahan ini, karenanya dia meminta pelaku pertambangan harus segera mengantisipasi hal itu. “Memang (lahan operasi) itu bukan tupoksi BPN, tapi kan masyarakat yang punya tanah ini harus kita lindungi,” ucapnya. (lfa/pur).