HARIANHALMAHERA.COM–PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dikabarkan telah melakukan eksplorasi pertambangan emas lanjutan atau mencari cadangan baru di atas wilayah kontrak karya mereka. Rencana penjelajahan tersebut apabila tidak ada hambatan maka akan di mulai pada bulan November 2022 ini dengan seluas lahan sekira 15.841,22 Hektar (Ha) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Rencana eksplorasi lanjutan ini akan segera direalisasi, menyusul manajemen PTNHM sendiri sudah menyampaikan paparan teknis dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) secara daring atau melalui video converence (Vicon) dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, DLH Halut, Dinas PUPR Halut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Halut. Alhasil, paparan teknis oleh manajemen PTNHM soal rencana eksplorasi tersebut dinilai Pemerintah sudah memenuhi syarat sehingga tinggal ditindaklanjuti di lapangan.
Kepala DLH Halut, Samud Taha, pun membenarkan bahwa adanya rencana eksplorasi lanjutan oleh PTNHM tersebut, Pemkab Halut melalui DLH menurutnya, tentu sangat mendukung langkah PTNHM tersebut sepanjang mengikuti prosedur pertambangan dan akan ikut mendorong agar segera direalisasi, sebab terobosan itu selain memperpanjang usia pertambangan PTNHM tentunya suatu kebahagian bagi daerah dan masyarakat lingkar tambang, sebab kontribusi perusahan dipastikan terus berjalan.
Samud pun menuturkan bahwa PTNHM akan melakukan beberapa perubahan pada kegiatan eksplorasi lanjutan di Kabupaten Halut antara lain penambahan titik eksplorasi beserta fasilitas pendukungnya berupa flying camp dan helipad penyambungan jalan ex-logging yang sudah ada di wilayah kontrak karya agar mobilisasi dan demobilisasi dapat dilakukan via jalur darat.
“PTNHM telah mengajukan permohonan penilaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk eksplorasi lanjutan pertambangan emas Gosowong seluas 15.841,22 Hektar di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara,” kata Samud Taha, kamis (3/11).
Menurut Samud, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, PTNHM perlu menyusun Dokumen UKL-UPL baru untuk rencana kegiatan eksplorasi lanjutan serta perubahan kegiatannya dan syarat tersebut saat ini sudah disusun PTNHM sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Mantan Kadis Pangan Halut ini menambahkan bahwa Dokumen UKL-UPL baru ini disusun sesuai dengan format dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan lingkungan atas rencana kegiatan eksplorasi lanjutan biji emas.“Setelah pihak NHM menyampikan pemaparan teknis dokumen UKL-UPL maka dinilai memenuhi syarat,”terangnya.
Pemkab Halut melalui DLH lanjut Samud, tentu menyampaikan apresiasi terhadap PTNHM yang telah presentasikan rencana kegiatan eksplorasi lanjutan pertambangan emas di Gosowong. “Langkah PTNHM ini tentu kami Pemda Halut memberikan apresiasi, terutama terhadap Pak Haji Robert Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Direktur (Presdir) sekaligus pemilik PTNHM yang mengajukan dokumen sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,”ungkapnya.(dit)