Halut

DPRD Halut Dibohongi Tim TPP

×

DPRD Halut Dibohongi Tim TPP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong. (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Tim penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga telah membohongi DPRD tentang penyusunan TPP. Bahkan kerja tim dalam menyusun TPP dianggap telah menbarak aturan, dimana mestinya dalam penyusunan TPP bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) justeru tim menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong, mengatakan dalam masalah ini pejabat yang bertanggung jawab adalah Tim TPP Halut diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), Erasmus Jhosep Papilaya dan Kepala Inspektorat Halut Tony Kapuw, karena mereka memberikan alasan-alasan terkait pentingnya pembayaran gaji TPP.

Tak hanya itu lanjut politisi Demokrat ini, menilai tim penetapan Desa tertinggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halut dan tim TPP Halut yang ditetapkan di 36 Desa yang tersebar di Kabupaten Halut juga syarat pilih kasih hanya untuk mendapatkan tunjangan.

Salah satu bukti pembohongan yang dilakukan tim TPP Halut ke DPRD, yaitu usulan besaran anggaran untuk tunjangan TPP tiba-tiba sangat besar menguras Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD tahun 2023 yang mana totalnya mencapai Rp 100 miliar lebih, padahal sebelumnya hanya mencapai Rp 48 miliar.

“Sebelumnya anggaran TPP itu dipoliting hanya Rp 48 miliar, namun di APBD tahun 2023 tiba-tiba tim TPP naikan nilai plotingnya menjadi sebesar Rp 100 miliar lebih atau ada tambahan sekitar Rp 70 miliar, padahal semua yang diusulkan tidak sesuai klasifikasi baik TPP maupun tunjangan Desa terpencil,”ungkapnya.

“TPP ini bukan hanya ASN teknis tetapi juga dan guru terpencil, jadi secara umum ada kejanggalan. Salah satu buktinya banyak Desa yang disebut terpencil dan diakomodir terima TPP ternyata adanya di seputaran Kota, bukan di pelosok. Seharusnya TPP dari Kemendikbud hanya sebuah edaran dan anggarannya dari DAU serta ditentukan oleh Daerah, jadi saya merasa sudah dibohongi oleh tim TPP, karena penyusunannya tidak sesuai dengan Perda yang telah disepakati,”sambungnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *