HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menilai SK Wali Kota nomor 17/2022 dan revisi Peratuwan Wali Kota (Perwali) tentang penyelesaian kisruh di Perumda Ake Gaale, seyogyanya memberikan keuntungan bagi para karyawan Perumda.
Kadisnaker Ternate, Nuraini Nawawi menyebut, meski SK Wali Kota tersebut hanya mengakomodir 4 dari 12 poin tuntutan karyawan Perumda, namun SK tersebut justeru melebihi dari apa yang diatur dalam ketentuan aturan ketenagakerjaan, terutama soal jaminan pensiun
“Sudah kami jelaskan kalaupun itu dipermasalahkan kami bisa saja mengalihkan ke Undang– undang Ketenagakerjaan yang nilainya lebih kecil,” katanya usai memimpin mediasi antara karyawan perumda dengan Dewan direksi dan Dewas Perumda Pekan lalu (7/12)
Walau begitu, Nuraini mengakui, belum ada sikap dari pihak karyawan atas mediasi tersebut. “Tapi mereka bisa memahami bahwa pilihannya nanti seperti apa. Dari hasil mediasi ini kami akan mengeluarkan keputusan, tapi sementara masih di laptop, untuk dibuatkan dalam bentuk berita acara nanti di folluw up oleh kadis baru dikirim Wali Kota,” jelasnya.
Dikatakan, mediasi yang digelar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para karyawan terkait bekerja di perusahan. Dijelaskan, status karyawan Perumda tidak jauh beda dengan status karyawan di perusahaan swasta umumnya. “Kita bekerja di PAM ini sama dengan kita bekerja di perusahan swasta, harus tunduk,” ucapnya.
Nakertrans kata dia, berupaya memberikan ruang kepada para karyawan yang merasa aspirasinya hanya setengah saja yang diterima oleh direksi.
“Melihat kondisi hubungannya sudah terlalu jauh misalnya Dirut berkantor di PAM Toloko, dan karyawan berkantor di Skep. Oleh sebab itu, Disnaker berinisiatif untuk mengupayakan agar masalah ini tidak berlarut–larut,” ujarnya.
Nuraini pun para karyawan agar kembali beraktivitas seperti biasa, karena tuntutan sudah terealisasi. Yang masuk di Disnaker itu yang menyangkut soal kesejahteraan, diluar dari itu bukan kewenangan Disnaker.
“Kami takut di kemudian hari mereka masih pertahankan tuntutan yang sama, karena konsekuensinya nanti ke individu. Sebab, jika tidak melaksanakan kewajiban, berarti perusahan tidak akan membayar gaji. Kemudian, jika sudah dilakukan sanksi indisipliner, dilakukan panggilan dan tidak datang bekerja kan ujung–ujungnya diskualifikasi mangkir dan diputuskan hubungan kerja juga,” pintanya..(par/pur)