HARIANHALMAHERA.COM–Tumpukan sampah di sejumlah titik pusat Kota Tobelo akhirnya mulai diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halut, menyusul lahan yang dibuat jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) yang sempat dipalang ahli waris telah dibuka.
Pembukaan blockade ruas jalan ke TPA oleh pemilik lahan setelah tuntutan ganti rugi atas lahan, selasa (27/12) kemarin telah resmi dibayarkan oleh Pemkab Halut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut, Samud Taha, pun membenarkan bahwa Pemda Halut sudah tuntaskan masalah ganti rugi lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan negosiasi. “Iya masalah palang jalan ke TPA oleh ahli waris pemilik lahan sudah dibuka setelah kami melakukan negosiasi, dan soal pembayaran lahan akan dilakukan hari ini (selasa,red) juga oleh Dinas PUPR,”katanya.
Terkait tumpakan sampah di sejumlah tempat menurut Samud, personil kebersihan pun sudah bergerak turun angkut untuk dibuang ke TPA, karena tumpukannya cukup banyak dan tericum aroma tak sedap yang telah mengganggu kenyamanan warga disekitar terutama para pengendara. “Setalah dilakukan ganti rugi dan palang jalan dibuka, petugas kebersihan langsung turun angkut sampah yang menumpuk,”ujarnya.
Terpisah Camat Tobelo, Safrudin Lauhin menuturkan bahwa pihaknya sempat kesal dengan adanya pemalangan jalan menuju TPA, karena sikap itu tak hanya mengganggu aktivitas pengangkutan sampah tetapu terjadi pencermaran udara akibat bau busuk yang timbul dari tumpukan sampah, meski begitu dirinya mulai lega setelah dibukanya palang jalan tersebut. “Kami Pemerintah Kecamatan sempat berkoordinasi dengan ahli waris, namun mereka meminta agar Pemda harus membayar lahan mereka yang sudah di lakukan pembebasan untuk membuat jalan menuju TPA dan semua itu sudah beres,”tuturnya.
Dalam pembayaran ganti rugi lahan oleh Pemda Halut melalui Dinas PUPR tersebut lanjutnya, ada sebanyak 37 ahli waris pemilik lahan dan mereka pun sudah menerima pembayarannya. “Dinas PU sudah membayar lahan ahli waris, jadi kedepannya sudah tidak ada lagi pemalangan jalan menuju TPA, karena sudah di lakukan ganti rugi,”tandasnya.(sal)